Presiden Minta KPK-Polri Bersinergi

id KPK-Polri Korlantas

Presiden Minta KPK-Polri Bersinergi

Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo dan Ketua KPK Abraham Samad usai bertemu di Mabes Polri membahas kasus dugaan korupsi di Korlantas Polri, Rabu (1/8) (ANTARA)

Julian mengatakan telah ada penandatanganan nota kesepahaman antara Polri, KPK dan Kejaksaan terkait mekanisme penanganan perkara."
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian bersinergi menangangi kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator di Korps Polisi Lalu Lintas yang tengah ditangani saat ini.

Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Jumat, mengatakan Kepala Negara sudah menerima laporan sejak 31 Juli 2012 mengenai adanya penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator di Korlantas Polri.

"Bapak Presiden telah menerima laporan pada saat terjadi peristiwa di Korps Lalu Lintas Polri pada 31 Juli lalu, dan Presiden telah memerintahkan Menko Polhukam untuk segera berkomunikasi dengan Kapolri dan pimpinan KPK agar KPK dan Polri bersinergi dalam penangangan kasus atau perkara dari Korlantas Polri," katanya.

Ia mengatakan dalam perkembangannya telah ada pembicaraan dan ada kesepahaman antara Polri dan KPK dalam tindak lanjut penanganan perkara tersebut.

"Oleh karenanya apa yang sekarang berkembang dan menjadi sorotan dan telah terjadi konflik itu sesungguhnya tidak terjadi dalam KPK dan Polri" katanya.

Dikatakannya, Polri dan KPK memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang, mereka bisa memproses dan menindaklanjuti upaya penegakan hukum.

"Itu yang sekarang sedang dilakukan di instansi masing-masing. Sebaiknya kita menunggu apa yang nanti menjadi usul dari tindak lanjut masing-masing instansi terhadap kasus ini," kata Julian.

Julian mengatakan telah ada penandatanganan nota kesepahaman antara Polri, KPK dan Kejaksaan terkait mekanisme penanganan perkara.

"Mari kita kembalikan ke sana, ada hal-hal yang mungkin menjadi satu pedoman paling tidak dari sisi etika agar tidak terjadi mispersepsi dari kasus tersebut," tegasnya.

Julian mengatakan Presiden dalam menyikapi permasalahan ini menghormati koridor hukum yang ada dan tidak mencampuri penanganan kasus ini. Dengan menugaskan Menko Polhukam untuk berkoordinasi dengan Kapolri dan KPK, kata Julian, Presiden sudah mengambil langkah agar masalah ini dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. (P008)