Dinas Perhubungan Palu bentuk Satgas Penertiban Parkir di tepi jalan

id Dishub Palu, pengawasan parkir, parkir, pelanggaran parkir, lalu lintas, Pemkotpalu, Moh Arif, Sulteng

Dinas Perhubungan Palu  bentuk Satgas Penertiban Parkir di tepi jalan

Petugas Dinas Perhubungan berdiri di samping kendaraan yang melanggar ketentuan parkir di tepi jalan di kawasan Jalan DR Abdurahman Saleh Kota Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (19/9/2021). ANTARA/HO/Humas Pemkot Palu

Palu (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kota Palu, Sulawesi Tengah, membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Parkir di tepi jalan untuk mewujudkan keamanan kendaraan dan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan fasilitas umum.

"Apa yang kami lakukan adalah bagian dari perbaikan tata kelola perparkiran di tepi jalan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu Moh Arif Lamakarate, di Palu, Minggu.

Ia menilai banyak warga memarkir kendaraan, khususnya kendaraan roda empat di sembarang tempat yang seharusnya trotoar merupakan ruang bagi pejalan justru dimanfaatkan menjadi tempat parkir.

Oleh karena itu, sesuai dengan Keputusan Wali Kota Palu Nomor 551.1/168.2/DISHUB/2021 tentang Satuan Tugas Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Parkir di Wilayah Kota Palu tertanggal 14 Januari 2021 melakukan kegiatan razia terhadap pemilik kendaraan yang melanggar aturan parkir.

"Trotoar dibangun untuk pejalan kaki, bukan tempat parkir, begitu pula ruang-ruang sebagai tempat darurat, seperti ruang tempat pengambilan air mobil pemadam kebakaran harus steril dari kegiatan parkir," ujar Arif.

Satgas memiliki sejumlah tugas pokok, yakni melakukan patroli pengendalian dan pengawasan secara berkala setiap hari. Selanjutnya melakukan pembinaan dan penertiban parkir yang tidak sesuai peruntukan.

Selain itu, katanya, melaksanakan penertiban parkir liar dan melaksanakan pembinaan serta pengawasan terhadap juru parkir.

"Satgas berperan menindaklanjuti laporan dan keluhan masyarakat terhadap pelanggaran perparkiran di Kota Palu. Laporan dapat disampaikan melalui pesan singkat atau WhatsApp di nomor 081-355-591-719," papar Arif.

Satgas juga berwenang melaksanakan tindakan hukum, yakni berupa pembuatan berita acara denda atau tindakan lain yang dipandang perlu atas pelanggaran parkir sesuai ketentuan yang berlaku.

Termasuk, ujarnya, memberikan sanksi atas pelanggaran kewajiban juru parkir serta melaporkan kegiatan pengendalian dan pengawasan parkir secara berkala kepada kepala daerah.

"Kami berharap melalui kegiatan Satgas Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Parkir dapat tercipta kelancaran berlalu lintas di Kota Palu," demikian Arif.