Pemkab Parigi Moutong ajak warga desa bijak kelola hutan

id Yayasan Cappa, bupatiparimo, Samsurizal Tombolotutu, pengelolaan hutan, ada, Sulteng, Parigi Moutong,Pemkabparimo

Pemkab Parigi Moutong  ajak warga desa bijak kelola hutan

Bupati Kabupaten Parigi Moutong, Samsurizal Tombolotutu (kedua dari kiri) berpose bersama perwakilan Yayasan Ceppa Keadilan Ekologi usai pertemuan kedua belah pihak, di Tinombo, Parigi Moutong, Rabu (22/9/2021). ANTARA/HO/Kominfo Parigi Moutong

Parigi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah mengajak warga desa di kabupaten itu agar bijak mengelola hutan dengan kearifan lokal setempat.

"Hutan tidak terlepas dari kehidupan masyarakat, tidak terkecuali pengelolaannya. Oleh karena itu, warga desa di sekitar huta perlu menjaga kelangsungan ekosistem alam dengan metode pengelolaan yang Arif dan bijak," kata Bupati Parigi Moutong Samsurizal Tombolotutu saat menerima kunjungan Yayasan Cappa Keadilan Ekologi di Parigi Moutong, Rabu.

Menurut bupati, skema reforma agraria melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) oleh Kementerian terkait sangat membantu mengurangi risiko konflik agraria.

Oleh karena itu, Yayasan Cappa Keadilan Ekologi sebagai salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berkecimpung di bidang agraria agar mengedukasi dan membantu masyarakat guna meminimalisir konflik agraria.

"Organisasi/lembaga apa saya yang masuk dan berkegiatan di Parigi Moutong kami terima, dengan ketentuan wajib melapor atau terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Parigi Moutong," ujar Samsurizal.

Sementara itu Koordinator yayasan Cappa Keadilan Ekologi untuk Parigi Moutong Onna Samada menjelaskan, peran dan akses masyarakat dalam pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) merupakan suatu hal yang pokok untuk dilakukan, karena masyarakat masih menghadapi kendala untuk memperoleh keadilan dalam pemanfaatan.

Sering kali, problem akses hukum dan keadilan bagi kelompok masyarakat miskin bersifat sosial politis mencakup dua hal yakni, faktor kebijakan dan ketimpangan serta lemahnya pengetahuan dan keseimbangan posisi tawar kelompok termarjinalkan ketika berhadapan dengan investasi dan kekuasaan di tingkat lokal.

"Saat ini di pemerintahan Presiden Joko Widodo sedang konsen dalam menyelesaikan konflik tenurial dan pengelolaan SDA, khususnya konflik yang berkenaan dengan kawasan hutan dan SDA, salah satu strategi Pemerintah Pusat menyelesaikan konflik yakni melalui program TORA," ungkap Onna.

Menurut dia, Sulawesi Tengah memiliki kawasan hutan seluas 3.934.568 hektare (SK Menhut Nomor 869 Tahun 2014), ini menjadikan provinsi tersebut sebagai provinsi di Pulau Sulawesi yang memiliki luas daratan yang sangat besar mencapai 6.552.672 hektare.

Di mana, lebih dari tiga juta hektare merupakan kawasan hutan, dari luasan tersebut sebagian besar telah dikuasai oleh industri ekstraktif melalui berbagai izin industri, kemudian saat ini terdapat kurang lebih 412 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan tiga unit kontrak.

Pada sektor pertambangan katanya, menguasai total lahan lebih dari dua juta hektare, kemudian perkebunan sawit menguasai lahan seluas 693.699,60 hektare dan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) menguasai lahan seluas 610.125 hektare.

"Jika di akumulasi secara keseluruhan, lahan yang telah dibebani perizinan melebihi angka tiga juta hektar, atau separuh dari luas daratan Sulawesi Tengah yang dikelola sektor tambang, perkebunan dan kehutanan serta legal formal mendapat pengakuan dari pemerintah," demikian Onna.