PHRI Sulteng: Hotel tunggu kebijakan pemda longgarkan kegiatan usaha

id Sulteng,Sandi,Ppkm,Palu,Pon

PHRI Sulteng:  Hotel tunggu kebijakan pemda longgarkan kegiatan usaha

Ilustrasi - Petugas membersihkan salah satu ruangan kamar hotel dengan menerapkan protokol kesehatan di tengah wabah COVID-19. ANTARA/Hery Sidik/aa.

Palu (ANTARA) - Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Fery Taula mengatakan pelaku usaha perhotelan dan restoran di seluruh daerah menunggu kebijakan pemerintah daerah (Pemda) melonggarkan kegiatan usaha hotel dan restoran di Sulteng.

Menyusul level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di 12 kabupaten dan satu kota di provinsi itu telah turun ke level 3 bahkan level 2.

"Meskipun pemerintah pusat telah mengatur pelonggaran kegiatan usaha berdasarkan level PPKM tapi kami masih menunggu kebijakan turunan dari pemda di Sulteng agar kegiatan usaha di hotel dan restoran dapat dilonggarkan sesuai dengan kebijakan tiap pemda,"katanya di Kota Palu,Rabu.

Ia khawatir jika pelaku usaha perhotelan dan restoran di Sulteng menerapkan pelonggaran kegiatan usaha dengan mengacu panduan pemerintah pusat tanpa menunggu keluarnya kebijakan turunan oleh pemda, maka akan menyebabkan benturan antara pelaku usaha dan pemda.

"Pemda kabupaten dan kota secepatnya diharapkan mengeluarkan kebijakan turunan yang mengatur pelonggaran kegiatan usaha di hotel dan restoran berdasarkan level PPKM. Misal di Kota Palu level PPKM nya turun ke level 3 dan di Kabupaten Tolitoli level PPKM nya turun ke level 2,"ujarnya.

Fery mengapresiasi inisiatif sejumlah kepala daerah di Sulteng yang telah lebih melonggarkan kegiatan usaha di hotel dan restauran meski kala itu level PPKM belum turun.

Seperti di Kota Palu yang mengizinkan kegiatan mengumpulkan orang di hotel dengan kapasitas maksimal 25 persen dari total kapasitas ruangan.

"Kemudian makanan tidak boleh dihidangkan secara prasmanan tapi dikemas dalam kotak dan dibawa pulang. Ini kami sangat apresiasi. Meskipun saat itu Palu masih menerapkan PPKM Level 4 tapi pelonggaran kegiatan usaha seperti pelonggaran kegiatan usaha pada daerah yang menerapkan PPKM Level 3,"tambahnya.

Berdasarkan hasil evaluasi pemerintah pusat terkait dengan perkembangan penanganan COVID-19 di Sulteng, level PPKM di Sulteng turun dari level 4 ke level tiga.

Dari 12 kabupaten dan satu kota di Sulteng, saat ini tidak ada lagi kabupaten atau kota yang masuk dalam PPKM level 4. Sebagian besar daerah sudah turun ke level tiga.

Kota Palu dan Kabupaten Poso yang sebelumnya ditetapkan pemerintah pusat masuk dalam kategori PPKM level 4, saat ini telah turun menjadi level 3. Bahkan, Kabupaten Sigi dan Morowali turun dari level 3 ke level 2.

"Walaupun level PPKM telah turun, semua pihak harus tetap disiplin dan jangan kendor disiplin terapkan prokes,"kata Gubernur Sulteng Rusdy Mastura, Selasa.

Rusdy meminta organisasi perangkat daerah terkait, perbankan, dan sebagainya agar segera melakukan kegiatan yang berorientasi pada pemulihan dan peningkatan ekonomi masyarakat.

"Kepatuhan kita agar terhindar dari penularan COVID, saya berharap kiranya memberikan dampak peningkatan ekonomi masyarakat dan pembangunan di Sulteng," ujarnya.