Pemkab Sigi upayakan warga dapat kelola potensi hutan adat

id Tora sigi,Hutan adat sigi,Pemkab Sigi,Perhutanan sosial sigi,Bupati Sigi,Mohamad Irwan

Pemkab Sigi  upayakan warga dapat kelola potensi hutan adat

Bupati Sigi Mohamad Irwan (kemeja putih) disambut oleh masyarakat adat di Toro, Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi. (ANTARA/HO-Humas Setda Pemkab Sigi)

Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, berupaya agar warga yang berada di sekitar dan di dalam hutan adat dapat mengelola dan memanfaatkan potensi hutan tersebut untuk peningkatan ekonomi warga.

"Hutan adat yang ada di wilayah Kabupaten Sigi menjadi satu prioritas yang sedang diperjuangkan oleh pemerintah daerah agar dapat pengakuan secara hukum untuk dikelola oleh masyarakat," kata Bupati Sigi Mohamad Irwan di Sigi, Kamis.

Pemkab Sigi berupaya menempuh skema perhutanan sosial dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) agar warga yang berada di sekitar dan di dalam hutan adat dapat mengelola potensi hutan adat.

Untuk itu, pemerintah daerah telah mengusulkan kepada kementerian terkait agar lahan dan hutan yang masuk dalam kawasan hutan adat dapat dikelola warga.

Total luas usulan reforma agraria Kabupaten Sigi seluas 185.742,07 hektare area, yang telah diperjuangkan sejak tahun 2016 hingga saat ini.

Luas lahan itu terdiri dari luas usulan TORA dalam kawasan hutan 85.978,73 hektare, usulan TORA di luar kawasan hutan seluas 23.172,01 hektare, perhutanan sosial (hutan desa) 7.806,14 hektare dan hutan adat 68.785,20 hektare.

"Program TORA dimaksudkan untuk keadilan akses masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan, yang ditunjang dengan program pemerataan ekonomi agar memberikan manfaat ekonomi dengan prinsip-prinsip pengelolaan hutan yang berkelanjutan," kata Mohamad Irwan.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pemerintah selama ini telah berusaha untuk membuat dan menjalankan kebijakan yang mengarah pada pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.

Upaya itu, lanjut dia, ditempuh mengingat wilayah ini merupakan salah satu kabupaten yang telah mengakui dan melindungi masyarakat adat melalui pelaksanaan TORA dan perhutanan sosial.

"Oleh karena itu, peluang dan kerumitan juga mesti dikenali dalam proses penetapan desa adat, wilayah adat, hutan adat dan tanah adat, sehingga pada akhirnya daerah kita ini akan dikenal sebagai daerah yang menghormati dan melindungi warisan leluhurnya, hutannya, tanahnya, airnya dan hukum adatnya," katanya.

"Masih ada tersisa lagi usulan TORA, maka sebagai pemerintah akan terus berjuang dan tentunya meminta kepada masyarakat untuk sama-sama berjuang terhadap sisa usulan yang belum ditetapkan," tambah Mohamad Irwan.

 
Bupati Sigi Mohamad Irwan (kemeja putih) foto bersama masyarakat adat di Toro, Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi. (ANTARA/HO-Humas Setda Pemkab Sigi)