Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, berupaya agar warga yang berada di sekitar dan di dalam hutan adat dapat mengelola dan memanfaatkan potensi hutan tersebut untuk peningkatan ekonomi warga.
"Hutan adat yang ada di wilayah Kabupaten Sigi menjadi satu prioritas yang sedang diperjuangkan oleh pemerintah daerah agar dapat pengakuan secara hukum untuk dikelola oleh masyarakat," kata Bupati Sigi Mohamad Irwan di Sigi, Kamis.
Pemkab Sigi berupaya menempuh skema perhutanan sosial dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) agar warga yang berada di sekitar dan di dalam hutan adat dapat mengelola potensi hutan adat.
Untuk itu, pemerintah daerah telah mengusulkan kepada kementerian terkait agar lahan dan hutan yang masuk dalam kawasan hutan adat dapat dikelola warga.
Total luas usulan reforma agraria Kabupaten Sigi seluas 185.742,07 hektare area, yang telah diperjuangkan sejak tahun 2016 hingga saat ini.
Luas lahan itu terdiri dari luas usulan TORA dalam kawasan hutan 85.978,73 hektare, usulan TORA di luar kawasan hutan seluas 23.172,01 hektare, perhutanan sosial (hutan desa) 7.806,14 hektare dan hutan adat 68.785,20 hektare.
"Program TORA dimaksudkan untuk keadilan akses masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan, yang ditunjang dengan program pemerataan ekonomi agar memberikan manfaat ekonomi dengan prinsip-prinsip pengelolaan hutan yang berkelanjutan," kata Mohamad Irwan.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pemerintah selama ini telah berusaha untuk membuat dan menjalankan kebijakan yang mengarah pada pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.
Upaya itu, lanjut dia, ditempuh mengingat wilayah ini merupakan salah satu kabupaten yang telah mengakui dan melindungi masyarakat adat melalui pelaksanaan TORA dan perhutanan sosial.
"Oleh karena itu, peluang dan kerumitan juga mesti dikenali dalam proses penetapan desa adat, wilayah adat, hutan adat dan tanah adat, sehingga pada akhirnya daerah kita ini akan dikenal sebagai daerah yang menghormati dan melindungi warisan leluhurnya, hutannya, tanahnya, airnya dan hukum adatnya," katanya.
"Masih ada tersisa lagi usulan TORA, maka sebagai pemerintah akan terus berjuang dan tentunya meminta kepada masyarakat untuk sama-sama berjuang terhadap sisa usulan yang belum ditetapkan," tambah Mohamad Irwan.
Berita Terkait
Sigi minta ruas Bora-Pandere masuk jadi Inpres Jalan Daerah
Kamis, 28 Maret 2024 17:01 Wib
Sigi pastikan transparansi pengelolaan keuangan daerah
Kamis, 28 Maret 2024 13:57 Wib
Presiden tinjau panen padi di Sigi mencapai 6,2 ton per hektare
Rabu, 27 Maret 2024 13:28 Wib
Presiden Jokowi resmikan Bendungan Gumbasa Sulteng naikkan produksi pertanian
Rabu, 27 Maret 2024 13:26 Wib
Bawaslu Sigi lanjutkan pleno dugaan penggelembungan suara
Selasa, 26 Maret 2024 12:50 Wib
Pemkab Sigi imbau masyarakat jaga ketertiban selama kunker Presiden Jokowi
Selasa, 26 Maret 2024 9:32 Wib
BRIDA Sulteng salurkan bantuan penurunan stunting di Desa Tuva
Selasa, 26 Maret 2024 8:59 Wib
Polisi perketat lokasi peresmian irigasi Presiden Jokowi di Sigi
Selasa, 26 Maret 2024 3:40 Wib