Kementerian Keuangan siap penuhi kebutuhan 1 juta P3K

id leida

Kementerian Keuangan siap penuhi kebutuhan 1 juta P3K

Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah (ketiga kanan) menyampaikan keterangan pers di Palu, Minggu (10/10/2021). (ANTARA/HO-Humas PKS Sulteng)

Palu (ANTARA) - Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah mengatakan bahwa Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap memenuhi kebutuhan satu juta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dari tenaga guru.

“Jadi dari satu juta kuota, yang daftar hanya hampir 600 ribuan. Kemudian yang lolos juga cuma 170 ribu lebih, berarti kan sisanya masih banyak,” kata  Ledia saat melakukan kunjungan kerja ke Kota Palu, Sulawesi Tengah, Minggu.

Legislator asal daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat 1 ini menjelaskan dari hasil seleksi yang sudah diumumkan pada 8 Oktober baru-baru ini, hanya berhasil meluluskan 170 lebih pegawai P3K atau dapat disebut belum memenuhi kuota yang sudah disediakan pemerintah.

Salah satu kendala yang dihadapi saat ini ialah sejumlah pemerintah provinsi tidak berani mengusulkan pegawai P3K ke pusat, padahal pemerintah pusat telah menyediakan keuangan yang cukup.

Ia merinci kendala tersebut yakni adanya Peraturan Presiden (Perpres) yang menyebutkan jika P3K yang diangkat, gajinya berasal dari pemerintah pusat, namun tunjangan ditanggung oleh pemerintah daerah dengan nominal yang sama.

“Jadinya pemerintah daerah seperti tidak punya uang, padahal ternyata sebagian besar pemerintah daerah ini anggaran pendidikannya sudah 20 persen sesuai undang-undang, tidak semua dialokasikan dari keuangan daerah. Untuk memenuhi 20 persen itu menunggu transfer dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Ia mengatakan kondisi tersebut menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi pemerintah daerah, dan pihaknya berharap Provinsi Sulawesi Tengah tidak akan terjadi hal semacam itu.

Selain itu Komisi X DPR RI tengah membuat panitia kerja (Panja) yang akan berdiskusi dengan pihak terkait untuk memasukan tenaga guru seperti guru agama, guru olahraga, guru bahasa daerah, guru kesenian, guru sekolah inklusi dan guru bahasa asing, ke dalam kategori P3K yang sebelumnya tidak masuk dalam seleksi P3K.