Pemkab Parigi Moutong anggarkan perlindungan BPJAMSOSTEK bagi 6.161 pegawai honorer

id Sulteng,Sandi,BPJAMSOSTEK ,Bpjs

Pemkab Parigi Moutong anggarkan perlindungan BPJAMSOSTEK bagi 6.161 pegawai honorer

Wakil Bupati Parigi Moutong Badrun Nggai (kanan) dan Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Palu Raden Harry Cahya (ke dua dari kanan) menandatangani perjanjian kerjasama penyelenggaraan program BPJAMSOSTEK bagi pegawai non ASN atau honorer di lingkungan Pemkab Parigi Moutong di Kantor Bupati Parigi Moutong, Jumat (15/10). ANTARA/HO-BPJAMSOSTEK Cabang Palu

Parigi Moutong (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong berencana menganggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 untuk perlindungan dalam kepesertaan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kepada 6.161 Aparatur Sipil Negara (ASN) non Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pegawai honorer untuk perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian(JKm). 

Wakil Bupati Parigi Moutong Badrun Nggai
mengatakan, pihaknya akan mengikuti amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dimana salah satu poinnya adalah pemerintah memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan dan non ASN di lingkup pemerintab daerah.

"Saat ini terdapat 2.600 non ASN di lingkungan Pemkab Parigi Moutong yang telah terdaftar dalam BPJAMSOSTEK melalui masing-masing OPD dan masih terdapat non ASN yang belum terdaftar. Nah dengan adanya arahan pemerintah  ini, kami bersama jajajaran pemerintah daerah akan memberikan perlindungan  menyeluruh bagi non ASN melalui APBD tahun 2022," ujar Wakil Bupati di saat memberikan sambutan dalam Penandatangan Perjanjian Kerjasama antara Pemkab Parigi Moutong dan BPJAMSOSTEK di Kantor Bupati Parigi Moutong, Jumat (15/10). 

Ia sangat mengapresiasi manfaat yang diberikan BPJAMSOSTEK khususnya dengan adanya beasiswa untuk anak peserta yang  meninggal dunia selain santunan uang tunai yang diberikan. 

"Kabupaten Parigi Moutong alhamdullah sudah  mencapai Universal Health Coverge untuk BPJS Kesehatan,  dan dengan adanya ketersediaan anggaran daerah tentunya kami juga akan mendukung program pemerintah untuk menyejahterakan masyarakat Parimo, termasuk kalangan pekerja rentan dan non ASN yang selama ini memang pendapatannya masih relatif lebih kecil dibanding kalangan swasta dan negeri," imbuh Badrun. 

Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Wilayah Sulawesi Maluku, Arief Budiarto dalam kesempatan itu menerangkan kedepan pemerintah juga bisa fokus dalam menuju Universal  Worker Coverage diwilayahnya namun dapat dilakukan secara bertahap sesuai PAGU APBD masing-masing.

Dimulai dengan pekerja rentan dan non ASN karena resiiko kerja juga bisa terjadi pada mereka kalangan dimana akan mengganggu keuangan keluarga dan tentunya esejahteraan mereka. 

"Pemkab Parigi Mutong diharapkan dapat memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan minimal JKK dan JKM, dimana ketika terjadi risiko, keluarga dan pekerja bisa mendapat manfaat baik berupa pengobatan sampai dengan sembuh dan penggantian upah selama berobat ketika terjadi kecelakaan kerja dan mendapat santunan kematian dengan total Rp42 juta rupiah,"jelas Arief disaat melakukab audiensi di Kantor Bupati Banggai, Rabu (13/10). 

Ia juga mengatakan bahwa sebagai upaya optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan dan regulasi untuk mendukung perlindungan Jamsostek semesta. 

“Pertama adalah Instruksi Presiden Nomor 02 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Regulasi ini menginstruksikan kepada 24 kementerian/lembaga, para Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, melakukan optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek,” urainya.  

“Khususnya, meningkatkan perlindungan pekerja non-ASN dengan menyiapkan anggaran serta regulasi yang mendukung pelaksanaannya,”tambahnya. 

Selain itu, ia menambahkan bahwa pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri juga telah menerbitkan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022 yang mengatur Penganggaran Jamsostek untuk perlindungan para pekerja non-ASN, penyelenggara pemilu, pekerja rentan, hingga pekerja di BUMD se-Indonesia. 

“Diharapkan dengan terbitnya Instruksi Presiden serta Permendagri ini betul-betul dapat mendorong perlindungan menyeluruh para pekerja. Saya berharap dengan hadirnya peraturan-peraturan dan kebijakan ini, kita memiliki dasar untuk semakin optimal dalam mendorong perlindungan menyeluruh bagi pekerja,"ucapnya.