OJK Sulteng imbau civitas akademik UIN Palu tidak ajukan pinjol ilegal

id rektor uin palu,ojk ,ojk sulteng,pinjol,mahasiswa uin palu,uin palu,gamal abdul kahar

OJK Sulteng  imbau civitas akademik UIN Palu tidak ajukan pinjol ilegal

Kepala OJK Provinsi Sulteng Gamal Abdul Kahar. ANTARA/Muhammad Hajiji/Muhammad Izfaldi

Palu (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Sulawesi Tengah mengimbau kepada seluruh komponen civitas akademik Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, agar tidak mengajukan pinjaman dana melalui aplikasi pinjaman daring ilegal untuk mendapatkan kebutuhan dana.

"Imbauan ini juga ditujukan kepada mahasiswa UIN Palu, termasuk kepada mahasiswa baru agar jangan sampai terjebak dengan pinjol ilegal karena sangat bahaya,” kata Kepala OJK Sulteng Gamal Abdul Kahar, di UIN Palu, Selasa.

Gamal mengemukakan pengajuan pinjaman dana melalui aplikasi daring ilegal, sangat berbahaya dan merugikan masyarakat. Salah satunya, data pribadi masyarakat akan di manfaatkan oleh para penyedia jasa ilegal tersebut.

Saat ini, kata dia, aplikasi pinjaman online/daring ilegal marak bertebar di media sosial, sehingga butuh ke hati-hatian dan ketelitian masyarakat.

"Jasa-jasa pinjaman uang dengan sistem online ilegal, tidak sesuai dengan ketentuan pihak OJK, sekaligus menjadi salah satu upaya literasi OJK untuk memproteksi sejak dini para mahasiswa agar tidak terjebak dengan pinjol ilegal," ujar Gamal.

"Civitas akademik UIN Palu utamanya mahasiswa agar secara hati-hati dalam menggunakan handphone miliknya masing-masing. Sebab jika telah terjebak dalam pinjol, potensi untuk menjadi korban perundungan, persekusi maupun doxing," imbuhnya.

Ia mengemukakan masyarakat Sulawesi Tengah menjadi salah satu sasaran empuk bagi para penyedia jasa pinjaman online ilegal tersebut. OJK, akui dia, mengalami kesulitan dalam mengungkap perkara pinjol, sebab para korban enggan untuk melaporkan apa yang telah dialaminya.

"Sayang sekali kita juga tidak bisa memastikan angka pastinya ini berapa, hanya saja memang Sulteng ini salah satunya, dan para korban tidak mau melapor karena mungkin malu, padahal OJK memastikan bagi siapa saja yang melaporkan perkara semacam itu identitas maupun alamatnya kita pastikan akan aman," kata Gamal.

Sejauh ini pihak OJK beserta Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dan Kominfo, telah memblokir sebanyak 3.193 situs pinjaman online ilegal.

"Karena itu anda semua waspada dan hati-hati, bayangkan saja pinjaman misalkan Rp1 juta, namun harus dikembalikan dengan bunganya per hari 0,8 persen selama tiga bulan berturut-turut, terlambat sedikit saja bisa diakses semua kontak yang ada di handphone kita lalu disebarkan," ujarnya.

Ia menyebutkan saat ini dalam industri jasa keuangan, keluhan masyarakat tidak hanya berasal dari financial technology (Fintech) ilegal saja, melainkan juga beberapa di antaranya adalah fintech resmi meskipun pengaduan itu tidak sampai pada upaya persekusi ataupun merugikan.

Olehnya itu OJK Sulteng menyarankan jika kondisi mengharuskan masyarakat untuk melakukan pinjaman online, agar lebih dulu memantau daftar perusahaan mana saja yang sudah memiliki ijin dan di bawah pengawasan OJK di situs resmi milik Otoritas Jasa Keuangan.