Logo Header Antaranews Sulteng

Pemkab Sigi berkomitmen lindungi pekerja migran

Jumat, 29 Oktober 2021 08:35 WIB
Image Print
Bupati Sigi Mohamad Irwan (kiri) dan Wakil Bupati Sigi Samuel Y Pongi (kanan). ANTARA/Muhammad Hajiji

Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, berkomitmen yang tinggi untuk melindungi pekerja migran asal daerah tersebut karena keberadaan mereka memiliki peran penting dalam peningkatan devisa negara.

"Pekerja migran di Indonesia sering disebut sebagai pahlawan devisa karena pentingnya keberadaan mereka sehingga sudah seharusnya diikutkan dengan upaya perlindungan yang baik dari pemerintah," kata Bupati Sigi Mohamad Irwan di Sigi, Kamis (28/10).

Sejalan dengan komitmen Pemkab Sigi. kata Irwan, DPRD setempat telah menginiasi dan mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) mengenai perlindungan pekerja migran asal daerah itu untuk dibahas bersama pihak eksekutif.

"Dengan diajukannya Raperda atas prakarsa DPRD Sigi tentang perlindungan pekerja migran, akan menjadi payung hukum bagi upaya perlindungan pekerja migran di Kabupaten Sigi," ujar Irwan.

Dia mengutarakan perlindungan yang diberikan oleh daerah sebagai garda terdepan dalam upaya perlindungan, dimulai dari perlindungan sebelum bekerja dan setelah bekerja.

Sementara itu Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sigi, Jamaludin L Nusu mengemukakan Kabupaten Sigi merupakan salah satu daerah asal pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri.

Berdasarkan data BNP2TKI tahun 2010-2016 menyebutkan pekerja migra Indonesia asal daerah tersebut sebanyak 1.343 orang atau 0,6 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Sigi.

"Sayangnya, angka tersebut juga diikuti dengan berbagai kasus kekerasan dan pelanggaran hak yang dialami pekerja migran Indonesia, terutama perempuan, baik dalam proses sebelum penempatan, penempatan, maupun pasca penempatan," ujarnya.

Ia menyoroti berbagai tindak kekerasan yang terjadi seperti perekrutan ilegal, pemalsuan dokumen, pelatihan yang tidak semestinya, penipuan oleh sponsor ataupun P3MI, penelantaran di penampungan, pelanggaran kontrak kerja kriminalisasi, berhadapan dengan hukum negara tujuan, gaji tidak dibayar, eksploitasi jam kerja, over kontrak kerja, hilang kontak, penganiayaan, kekerasan seksual, pemerasan oleh sponsor, kekerasan fisik, kekerasan psikis, trafficking dan meninggal di negara tujuan.

Jamaluddin tidak menjelaskan kasus kekerasan yang terjadi pada pekerja migran asal Sigi, kecuali ia menyampakan bahwa DPRD Sigi telah berinisiatif membuat Raperda tentang perlindungan pekerja migran yang terdiri dari 12 bab dan 44 pasal, dengan harapan ke depan bisa melindungi pekerja migran asal Sigi, baik tahap sebelum berangkat ke luar negeri maupun setelah kembali dari bekerja sebagai migran.

Ketua Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sigi, Jamaludin L Nusu. ANTARA/HO-Dok DPRD Sigi)




Pewarta :
Editor: Laode Masrafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026