OJK: Kinerja lembaga jasa keuangan di Sulteng mulai membaik

id Sulteng,Sandi,Ppkm,Ojk

OJK: Kinerja lembaga jasa keuangan di Sulteng  mulai membaik

Kepala OJK Provinsi Sulteng Gamal Abdul Kahara. ANTARA/HO-Muhammad Izfaldi

Palu (ANTARA) - Kepala Otoritas Jasa Keuagan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Gamal Abdul Kahar menyatakan kinerja lembaga jasa keuangan di Sulteng yang meliputi perbankan dan perusahaan pembiayaan mulai membaik seiring pulihnya perekonomian di tengah pandemi COVID-19.



"Hal tersebut tercermin dari perbaikan kinerja perbankan di Sulteng dari sejumlah indikator hingga triwulan III-2021 dibanding Tahun 2020. Nilai aset perbankan di Sulteng tercatat Rp48,49 triliun, meningkat 9,09 persen dibanding triwulan III-2020," katanya di Kabupaten Poso, Rabu.



Ia memaparkan penyaluran kredit di wilayah ini tercatat sebesar Rp35,37 triliun, atau meningkat 15,46 persen. Selanjutnya, Dana Pihak Ketiga (DPK) yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp27,53 triliun, atau meningkat 5,29 persen.



Gamal menambahkan rasio kredit bermasalah (NPL) terpantau stabil sebesar 2,64 persen yang mencerminkan efektivitas kebijakan stimulus OJK melalui Peraturan OJK Nomor 11 tahun 2020 yang kemudian diamandemen melalui Peraturan OJK Nomor 48 tahun 2020 dan Peraturan OJK Nomor 17 tahun 2021.



"Kebijakan stimulus perekonomian pemerintah, OJK, dan Bank Indonesia dinilai cukup efektif mendorong pemulihan ekonomi di Sulteng termasuk pada lembaga jasa keuangan," ujarnya.



Kebijakan tersebut antara lain program relaksasi pajak Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), insentif pajak properti, pajak kendaraan bermotor, penempatan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada perbankan, program subsidi bunga penjaminan UMKM dan bantuan sosial.



Selain itu, perusahaan pembiayaan di Sulteng juga terpantau mengalami tren perbaikan yang disebabkan adanya stimulus perekonomian pemerintah dalam bentuk relaksasi pajak kendaraan bermotor seiring dengan pembukaan kembali aktivitas ekonomi.



"Hal tersebut tercermin dari piutang pembiayaan tercatat sebesar Rp3,87 triliun, meningkat sebesar Rp805 miliar atau 26,26 persen," katanya.



Kondisi kredit pembiayaan bermasalah (NPF) juga terpantau stabil di angka 2,11 persen yang mencerminkan efektifitas kebijakan stimulus OJK melalui Peraturan OJK Nomor 14 tahun 2020 yang kemudian diamandemen melalui Peraturan OJK Nomor 58 tahun 2020.