Pemkot Palu segera berlakukan kembali pembatasan kegiatan masyarakat

id Pemkotpalu, walikotapalu, Hadianto Rasyid, ppkm, COVID-19, Sulteng, pencegah

Pemkot Palu  segera berlakukan kembali pembatasan kegiatan masyarakat

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid. ANTARA/HO/Humas Pemkot Palu

Palu (ANTARA) -
Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, segera memberlakukan kembali pembatasan kegiatan masyarakat di berbagai sektor yang dituangkan dalam kebijakan PPKM level 3 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
 
"Sebagaimana keputusan pemerintah pusat menerapkan kebijakan pencegahan COVID-19 dengan memperketat kembali kegiatan pengawasan agar tidak terjadi gelombang ketiga kasus COVID-19 di momen Natal 2021 dan Tahun Baru 2022," kata Wali Kota Palu Hadianto Rasyid yang ditemui di Palu, Rabu.
 
Ia menilai kebijakan diambil pemerintah pusat sudah tepat mengantisipasi ancaman penularan virus secara masif, karena tidak menutup kemungkinan hal itu bisa terjadi jika masyarakat abai terhadap seruan pemerintah mematuhi protokol kesehatan (prokes).
 
Oleh karena itu, sektor-sektor esensial yang menjadi sasaran pengetatan kembali sudah harus siap mengikuti kebijakan pemerintah, yang tidak lain hal ini dilakukan untuk kebaikan bersama.
 
"Pada dasarnya, Pemkot Palu mengikuti instruksi pemerintah pusat melalui Mendagri dan kebijakan ini efektif berjalan pada (24/12) yang ditetapkan secara Nasional," ujar Hadianto.
 
Meski pemerintah sedang menyiapkan skema-skema penerapan, saat ini kegiatan diberbagai sektor masih tetap berjalan seperti sediakala, termasuk kegiatan pendidikan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sekolah.
 
Bahkan, kegiatan belajar mengajar di sekolah juga akan disesuaikan dengan kebijakan PPKM level 3 nanti sebagai langkah antisipasi di sektor pendidikan.
 
"Dalam waktu dekat kami akan mengeluarkan surat edaran mengatur semua aktivitas kegiatan masyarakat, termasuk aktivitas di lingkungan Pemkot Palu," papar Hadianto.
 
Selan itu, kebijakan Pemkot Palu juga mengatur soal penerimaan tambahan penghasilan pegawai (TPM) dan tunjangan lainnya yang mewajibkan pegawai menunjukkan kartu vaksin tahap satu dan dua, termasuk izin kegiatan keluar daerah.
 
Begitu pun operasi yustisi, menjadi kegiatan rutin dijalankan selama di masa pemberlakuan PPKM level 3, dengan mengimbau warga setempat agar tidak melakukan mudik serta perjalanan keluar daerah di momen libur Natal dan Tahun Baru.
 
"Kami memastikan perangkat-perangkat di lingkungan Pemkot Palu siap menjalankan tugas pemantauan, pencegahan dan pengamanan," demikian Hadianto.