Darmin/Samsuri Ditetapkan Jadi Bupati/Wabub Poso Terpilih

id KPU Poso

Darmin/Samsuri Ditetapkan Jadi Bupati/Wabub Poso Terpilih

Darmin Sigilipu (kiri) dan Toto Samsuri (kanan) (Antarasulteng.com/Feri)

Amar putusan MK tidak dapat menerima gugatan pemohon
Poso (antarasulteng.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Rabu di Poso, menggelar rapat pleno untuk menetapkan pasangan Darmin Sigilipu/Toto Samsuri sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada 9 Desember 2015.

Ketua KPU Poso Taufik Hidayat mengemukakan bahwa penetapan itu dilakukan setelah pihaknya menerima keputusan majelis hakim Mahkamah Konsitutusi yang menangani sengketa pilkada Poso dengan perkara nomor 23/PHP.BUP-XIV/2016 dengan amar putusan tidak dapat menerima gugatan pemohon.

Acara itu ditandai pembacaan keputusan KPU Poso yang dilanjutkan penandatanganan berita acara yang isinya menetapkan pasangan Darmin Sigilipu/Toto Samsuri sebagai Bupati/Wabub Poso terpilih untuk periode 2015-2020.

Ketua KPU kemudian menyerahkan berita acara itu kepada pasangan Darmin Sigilipu/Toto Samsuri yang diusung Partai Golkar, PKS dan PKB, dengan disaksikan anggota Panwas, Kapolres dan Dandim Poso. (feri/R007)