Poso (antarasulteng.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso,
Sulawesi Tengah, Rabu di Poso, menggelar rapat pleno untuk menetapkan
pasangan Darmin Sigilipu/Toto Samsuri sebagai Bupati dan Wakil Bupati
terpilih pada Pilkada 9 Desember 2015.
Ketua KPU Poso Taufik
Hidayat mengemukakan bahwa penetapan itu dilakukan setelah pihaknya
menerima keputusan majelis hakim Mahkamah Konsitutusi yang menangani
sengketa pilkada Poso dengan perkara nomor 23/PHP.BUP-XIV/2016 dengan
amar putusan tidak dapat menerima gugatan pemohon.
Acara itu
ditandai pembacaan keputusan KPU Poso yang dilanjutkan penandatanganan
berita acara yang isinya menetapkan pasangan Darmin Sigilipu/Toto
Samsuri sebagai Bupati/Wabub Poso terpilih untuk periode 2015-2020.
Ketua
KPU kemudian menyerahkan berita acara itu kepada pasangan Darmin
Sigilipu/Toto Samsuri yang diusung Partai Golkar, PKS dan PKB, dengan
disaksikan anggota Panwas, Kapolres dan Dandim Poso. (feri/R007)
Darmin/Samsuri Ditetapkan Jadi Bupati/Wabub Poso Terpilih
Amar putusan MK tidak dapat menerima gugatan pemohon