Polisi sebut peredaran gelap narkoba di Parimo turun selama 2021

id Kapolres Parimo, Yudy wiyono, narkoba, polres, polisi, Parigi Moutong, Sulteng

Polisi sebut peredaran gelap narkoba  di Parimo turun selama 2021

Kapolres Parigi Moutong, Yudy Arto Wiyono. ANTARA/Moh Ridwan

Parigi, Sulteng (ANTARA) -
Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menyebutkan kasus peredaran gelap narkoba di kabupaten ini cenderung menurun sepanjang 2021 seiring gencarnya patroli keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dengan pendekatan persuasif.
 
"Tercatat tahun ini kasus peredaran gelap narkoba yang kami tangan sekitar 52 kasus, barang bukti Narkotika seberat 213,75 gram dengan jumlah tersangka 53 orang, dibandingkan tahun 2020 tercatat sebanyak 81 tersangka," kata Kapolres Parigi Moutong AKBP Yudy Arto Wiyono di Parigi Jumat.
 
Menurut dia, guna memberantas peredaran gelap narkoba di tengah masyarakat, perlu keterlibatan semua pihak di mulai dari pencegahan dengan menggencarkan kegiatan Kamtibmas.
 
Kegiatan Kamtibmas, dapat dilakukan di masing-masing polsek jajaran dengan memberdayakan personel yang ada, termasuk Bhabinkamtibmas yang sudah di tempatkan di desa/kelurahan.
 
Ia menilai peran tokoh agama maupun tokoh masyarakat maupun pemangku kepentingan sangat penting dalam upaya pencegahan peredaran gelap narkoba, karena mereka bersentuhan langsung dengan dengan kelompok masyarakat.
 
"Meskipun kepolisian dan Bandan Narkotika Nasional (BNN) menjadi leading sektor, dukungan para pihak juga sangat perlu. Salah satunya memberikan informasi dalam mendukung kegiatan intelijen," ujar Yudy.
 
Dari catatan kepolisian, rata-rata kasus peredaran gelap Narkotika yang ditangani didominasi narkoba jenis sabu. Tahun lalu, barang yang berhasil diamankan seberat 259,57 gram.
 
Sebagaimana catatan BNN, Sulawesi Tengah berada di peringkat keempat penyalahgunaan narkoba di Indonesia.
 
"Banyak dampak negatif ditimbulkan mengonsumsi narkoba, dan hal ini sangat berpotensi menimbulkan tindak kejahatan lainnya yang sudah pasti berhadapan dengan hukum. Dampak lainnya tentu mengganggu kesehatan tubuh, karena mengalami ketergantungan, jika tidak dapat di bendung akan mengarah pada frustrasi yang lambat laun bisa berujung ke sakit jiwa," tutur Yudy.
 
Ia menambahkan, selain penanganan Narkotika, pihaknya juga menangani kurang lebih 338 kasus tindak pidana konvensional di wilayah hukum Parigi Moutong. Lalu, kasus berhasil diselesaikan sebanyak 202 perkara.
 
Tindak pidana kejahatan konvensional mengalami penurunan bila dibandingkan pada 2020 sebanyak 480 kasus, dan yang berhasil diselesaikan sebanyak 286 kasus.
 
"Sebagai tanggung jawab di kepolisian, kami tetap konsisten memberikan pelayanan yang prima mengayomi serta memberikan rasa aman kepada masyarakat dan melakukan penindakan hukum terhadap tindakan kejahatan," demikian Yudy.