Tim Relawan Rusdi/ihwan Hargai Putusan MK

id pilkada

Tim Relawan Rusdi/ihwan Hargai Putusan MK

GUGAT PILGUB SULTENG Tim pemenangan pasangan calon Rusdi-Ihwan membeberkan bukti-bukti kecurangan yang terjadi pada pemilihan gubernur/wakil gubernur Sulteng di Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (20/12) malam. Tim tersebut akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada yang te

Kita hormati dan menghargai putusan MK, tapi kita tidak berhenti
Palu,  (antarasulteng.com) - Koordinator media tim pemenangan pasangan calon gubernur Sulawesi Tengah Rusdi/Ihwan, Fahri Timur mengatakan dirinya menghormati dan menghargai putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak mengabulkan permohonan pemohon dalam sengketa pilkada.

"Kita hormati dan menghargai putusan MK, tapi kita tidak berhenti," kata Fahri dihubungi dari Palu, Selasa sore, beberapa saat setelah MK memutuskan tidak dapat menerima permohonan pemohon dan permohonan pemohon ditolak atas sengketa pilkada gubernur Sulawesi Tengah.

Dengan demikian pasangan Longki Djanggola/Sudarto akan ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih pada pilkada 2015.

Fahri mengatakan keputusan MK tersebut memang pahit bagi para pendukung Rusdi/Ihwan tetapi bisa diterima karena tidak ada lagi saluran lain dalam sengketa pilkada kecuali melalui MK.

"Itulah politik," katanya.

Dia mengatakan keputusan MK tersebut bukan soal kalah atau menang tetapi pengajuan permohonan tidak memenuhi syarat formal prosedural seperti ambang batas perolehan suara sesuai pasal 158 UU Nomor 8/2015.

Fahri mengatakan sejak awal kuasa hukum pasangan Rusdi/Ihwan yang diketaui Rafli Harun bukan menggunakan pendekatan ambang batas tetapi pendekatan lain seperti dugaan kecurangan secara terstruktur, sistimatis dan masif.

"Sebab kalau pendekatannya menggunakan ambang batas, sejak awal memang sudah tidak bisa karena selisih perolehan suara sembilan persen. Tidak mungkin. Tapi pendekatan kita bukan dari sisi ambang batas," katanya.

Fahri mengatakan tim yang selama ini berjuang memenangkan pasangan Rusdi/Ihwan telah melalui proses panjang. Namun semua kewenangan atas perjuangan itu ditentukan oleh pengadilan.

"Upaya konstitusional dari kita semua sudah dilakukan, bahwa semua berakhir di pengadilan," katanya.

Fahri mengatakan keputusan MK tersebut bukan soal kalah atau menang, meski sebagian orang melihat secara hitam putih bahwa keputusan MK adalah keputusan kalah menang.

"Pokok perkara kita memang bukan di MK, tetapi tidak ada tempat lain untuk memeriksa itu kecuali di MK," katanya.