Pemkot Palu targetkan parkir elektronik terealisasi pertengahan April

id Parkir elektronik, dinas perhubungan, dishub, Moh Arif, Pemkotpalu, smart city, kota cerdas, Sulteng, transportasi, park

Pemkot Palu  targetkan parkir elektronik terealisasi pertengahan April

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu, Moh Arif. ANTARA/Moh Ridwan

Palu (ANTARA) -
Pemerintah Kota Palu mengupayakan 90 hari atau setkitar pertengahan April 2022 ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah bisa menerapkan sistem transaksi parkir berbasis elektronik sebagai upaya mempermudah masyarakat mengakses perparkiran.
 
"Kami sedang melakukan kajian penghitungan anggaran oleh tim yang sudah dibentuk dan kami memprediksi penerapan parkir berbasis elektronik bisa diterapkan pada triwulan pertama 2022," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu Moh Arif yang ditemui di Palu, Selasa.
 
Menurutnya, sistem transaksi parkir menggunakan teknologi perlu diterapkan, sejalan dengan arah pembangunan Kota Palu menuju kota berkembang.
 
Selain memudahkan transaksi, juga memberikan dampak positif terhadap penerimaan daerah, sebab sektor perparkiran menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) dalam menopang pertumbuhan ekonomi.
 
Di sisi lain, sistem ini juga berfungsi untuk menghindari penggunaan-penggunaan dana secara cas, sekaligus pelaporan pertanggungjawaban serapan pendapatan lebih akurat dan transparan guna membentengi potensi penyalahgunaan anggaran dari sektor perparkiran serta menghindari dugaan pengendapan dana di organisasi perangkat daerah (OPD) pengelola.
 
"Artinya, transaksi elektronik ini tidak serta-merta langsung diterapkan. Ada mekanisme-mekanisme yang harus dilakukan, salah satunya sosialisasi kepada masyarakat maupun juru parkir, supaya ke depan setelah kebajikan ini laksanakan, masyarakat tidak kaget," tutur Arif.
 
Di Palu, katanya, penggunaan transaksi parkir elektronik baru di terapkan di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri sejak 1 Desember 2021, olehnya diharapkan parkir di tepi jalan maupun tempat-tempat lain yang potensial dapat segera direalisasikan.
 
Tentunya, dalam penerapan ke depan juga diperlukan dukungan regulasi pemerintah setempat guna memperkuat aturan yang diterapkan Dinas Perhubungan sebagai instansi teknis terkait.
"Selain regulasi, kami juga mengharapkan dukungan semua pihak, termasuk masyarakat, supaya kebijakan ini bisa berjalan sesuai rel, dan ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik yang lebih optimal," ucap Arif.
 
Ia menambahkan, transaksi parkir elektronik sebagai bagian dari program smart city atau kota cerdas yang di gagas Pemkot Palu, dan Dinas Perhubungan menjadi salah satu OPD pengampuh.
 
"Saat ini dari 70 kegiatan dalam program smart city, kegiatan bersinggungan langsung dengan Dinas Perhubungan masih seputar parkir," demikian Arif.