Kemenhub Proses Secepatnya Izin Ka Cepat

id kereta

Kemenhub Proses Secepatnya Izin Ka Cepat

Pameran Kereta Cepat Model berfoto di samping miniatur kereta cepat dalam Pameran Kereta Cepat Dari Tiongkok di Jakarta, Kamis (13/8/15). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga) (.)

Sekarang sedang diproses, kita berusaha secepat-cepatnya
Jakarta,  (antarasulteng.com) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memproses secepatnya berbagai izin dan perjanjian penyelenggaraan prasarana Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung.

"Sekarang sedang diproses, kita berusaha secepat-cepatnya," kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dalam konferensi pers di Kantor Staf Kepresidenan Jakarta, Selasa.

 Selain Jonan, hadir dalam konferensi pers itu, Kepala Staf Kepresidenan Tetan Masduki, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Dirut PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) Hanggoro Budi Wiryawan, dan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi SP.

Saat ini proses pembangunan KA Cepat Jakarta Bandung telah memasuki tahap persiapan pembangunan.

"Groundbreaking" sudah dilakukan pada 21 Januari 2016 dan dilengkapi dengan tiga izin yaitu izin trase, izin penetapan badan usaha perkertaapian dan izin lingkungan (amdal) sesuai peraturan perundangan.

Saat ini perjanjian penyelenggaraan prasarana kereta api cepat (perjanjian konsesi, izin usaha penyelenggaraan prasrana perkertaapian dan izin pembangunan penyelenggaraan perkertaapian umum) sedang dalam proses pembahasan antara KCIC dengan Kemenhub.

Terkait izin konsesi, Jonan mengatakan harus tertulis dengan jelas kapan tanggal konsesi mulai berlaku.

"Jangan sampai tidak tertulis dengan tegas yang dapat menyebabkan pemerintah seperti tersandera pada akhirnya," kata Jonan.

Pemerintah merencanakan Proyek KA Cepat Jakarta-Bandung selesai pada 2018 dan diharapkan sudah mulai beroperasi pada 2019.

Sementara itu Kepala Kantor Staf Kepresidenan Teten Masduki menyatakan propyek tersebut tidak dibiayai oleh APBN dan pemerintah tidak memberikan jaminan finansial.

Hal itu tertuang dalam Perpres 107 Tahun 2015 sehingga secara eksplisit Proyek KA Cepat Jakarta-Bandung adalah proyek "business to business".

Msekipun di Perpres Nomor 3 Tahun 2016 mengenai Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dimungkinan Menteri Keuangan memberikan jaminan finansial, tetapi Presiden sudah menegaskan bahwa untuk proyek itu tidak ada jaminan finansial dari APBN.

"Pemerintah hanya akan memberikan jaminan mengenai konsistensi kebijakan pembangunan KA Cepat," kata Teten.

Menurut dia, Presiden menegaskan pentingnya transparansi, taat aturan dan akuntabilitas pembangunan KA Cepat itu yang harus dipatuhi oleh pelaksana pembangunan yaitu konsosrsiun yang tergabung dalam PT KCIC.

 "Presiden meminta BPKP, BPK, KPK dan Kejaksaan untuk memastikan tidak ada korupsi dalam pembangunan KA Cepat itu," kata Teten.

Sementara itu Dirut PT KCIC Hanggoro Budi Wiryawan mengatakan, pihaknya terus berupaya melengkapi perizinan proyek tersebut.

"Kami akan lengkapi perizinan, diskusi terkait izin sudah sekitar 10 kali. Kami intensif untuk menyeelesaikannya," kata Hanggoro.