Hakim Heran Terdakwa Jadi Bodoh Dalam Persidangan

id hakim

Hakim Heran Terdakwa Jadi Bodoh Dalam Persidangan

Ilustrasi (FOTO ANTARA/Nyoman Budiana)

Anda jangan pura-pura bodoh, anda adalah staf ahli Wali Kota Makassar dengan pendidikan S2 (Magister - strata dua), kenapa masuk persidangan jadi bodoh
Makassar,  (antarasulteng.com) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar Andi Cakra Alam mengaku heran dengan banyaknya terdakwa yang berpendidikan tinggi mendadak jadi "bodoh" saat menjalani sidang.

"Anda jangan pura-pura bodoh, anda adalah staf ahli Wali Kota Makassar dengan pendidikan S2 (Magister - strata dua), kenapa masuk persidangan jadi bodoh," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Makassar Andi Cakra Alam di Makassar, Selasa.

Terdakwa yang dimaksudkan oleh majelis hakim yakni Andi Ferdi Amin, terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Stadion Barombong tahun 2010.

Terdakwa yang mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irvano mengaku tidak mengerti dakwaan yang dibacakan oleh Tim Jaksa.

Andi Cakra Alam mengatakan bahwa terdakwa bukannya tidak mengerti atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Namun, terdakwa membantah dakwaan tersebut.

Terdakwa Ferdi Amin yang juga mantan Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) itu menyampaikan kepada Majelis Hakim jika dirinya tidak mengerti dengan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Saya tidak mengerti dan tidak paham dengan dakwaan jaksa penuntut umum yang mulia," katanya dihadapan majelis hakim.

Selain terdakwa Ferdi Amin yang menjabat sebagai Camat Tamalate pada saat proyek ini berjalan, dua terdakwa lainnya mantan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Tamalate, Firnandar Sabara serta mantan Lurah Barombong, Ilham.

Sebelumnya, ketiga terdakwa dinilai sangat berperan dalam proses pembebasan lahan untuk Stadion Barombong. Dugaan pelanggaran, di antaranya penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi.

Selaku panitia pembebasan, mereka  diduga merekayasa kepemilikan lahan milik warga sehingga pembayaran ganti rugi sebesar Rp1,8 miliar tidak tepat sasaran.

"Proyek pembebasan lahan gagal total. Ketiga ini sangat berperan dalam pembebasan itu dan sebagai tim teknis," ungkapnya.

 Atas perbuatan para terdakwa itu, ketiganya dikenakan pasal 2 dan 3 serta pasal 12 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

"Ketiga terdakwa terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara karena terlibat dalam kasus dugaan korupsi serta gratifikasi," ujar  Jaksa Penuntut Umum Margaretha.