Warga Dua Desa Di Poso Dilarang ke Kebun

id poso

Warga Dua Desa Di Poso Dilarang ke Kebun

Ilustrasi (antara)

Intinya sampai kondisi dinyatakan aman dan terkendali," tuturnya.
Poso (antarasulteng.com) - Masyarakat Desa Sangginora dan Desa Dewua, Kecamatan Poso Pesisir Selatan, Kabupaten Poso, untuk sementara waktu dilarang melakukan aktifitas berkebun dengan jarak lebih 500 meter dari desa.

Camat Poso Pesisir Selatan Arlius Dewa mengemukakan di Poso, Kamis, hal ini merupakan langkah pencegahan kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan pascabaku tembak antara teroris dan aparat keamanan di Desa Sangginora, pada Selasa (9/2).   

Kontak senjata tersebut menyebabkan seorang polisi gugur dan dua pelaku teror tewas seketika di loaksi kejadian.

"Sejak adanya peristiwa baku tembak di dalam Desa Sangginora itu, semua warga Sangginora termasuk Desa tetangga Dewua, untuk sementara ini dilarang untuk berkebun di loksi lebih dri 500 meter," ujarnya.

Larangan itu atas kesepakatan tokoh masyarakat, pemerintah kecamatan dan pihak kemananan, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan warga saat melakukan aktifitas berkebun.

Pelarangan tersebut tidak ada batas waktu, tergantung situasi saja, kalau sudah dianggap kondusif, ya silahkan kembali berkebun seperti biasa.

"Intinya sampai kondisi dinyatakan aman dan terkendali,” tuturnya.

Sementara masyarakat Desa Dewua yang berjarak sekitar 200 meter dengan Desa Sangginora, memiliki mata pencaharian yang sama dengan masyarakat Desa Sangginora, yakni berkebun. Mayoritas penduduk dua desa itu berkebun kakao.

Kedua desa tersebut sejak berdirinya Kabupaten Poso sampai saat ini tidak memiliki akses internet dan merupakan jalur utama Poso-Napu. (fery/R007)