Nelayan Sulteng Terapkan Log Book Penangkapan Ikan

id nelayan

Nelayan Sulteng Terapkan Log Book Penangkapan Ikan

Agung Kastono memberikan laporan pada Sosialisasi dan Pelatihan Log Book Penangkapan Ikan di Palu, Senin (22/2). (antarasulteng.com/Rolex Malaha)

Agung Kastono: Nelayan yang tidak isi log book akan kena sanksi.
Palu (antarasulteng.com) - Para nelayan di Sulawesi Tengah mulai 2016 ini akan menerapkan sistem pencatatan yang sistematis (log book) penangkapan ikan dimana nakhoda kapal wajib memberikan laporan harian secara tertulis mengenai kegiatan menangkap ikan.

"Penerapan log book ini merupakan hal yang wajib sesuai ketentuan Permen KP No.48 Tahun 2014, dan bila tidak dilaksanakan, nelayan bisa kena sanksi seperti surat izin penangkapan ikan (SIPI) bisa dicabut," kata Kepala Seksi Sumber Daya Ikan Dinas Kelautan dan Perikanan Sulteng Agung Kastono di Palu, Kamis.

Sebelum menerapkan sistem log book ini, kata Agung, pihaknya sudah gencar melakukan sosialisasi kepada para nelayan pemilik kapal dan juga aparat Dinas KP di kabupaten/kota sejak 2014, seperti yang digelar awal pekan ini di Palu, yang menghadirkan 60-an nelayan pemilik kapal dan staf DKP kabupaten/kota se-Sulteng.

Sistem log book penangkapan ikan ini, kata Agung, bertujuan mendapatkan data hasil tangkapan yang akurat serta obyektif sehingga ketersediaan sumber daya ikan di setiap wilayah pengelolaan perikanan (WPP) dapat dianalisis sebagai bahan pertimbangan kebijakan pengelolaan sumber daya ikan.

Apalagi, kata Agung, Uni Eropa (UE) saat ini telah mewajibkan penerbitan 'catch certificate' (sertifikat hasil tangkapan ikan-SHTI) atas semua produk perikanan yang masuk ke pasar UE dimana data SHTI itu bersumber dari log book yang dibuat nelayan.

"Dengan loog book yang baik, kita juga dapat menangkal tuduhan kapal melakukan penangkapan ikan secara ilegal (IUU-illegal, unreported, unregulated fishing)," ujarnya.

Agung menjelaskan bahwa dalam penerapan log book penangkapan ikan ini, pihaknya telah menyediakan formulir khusus yang harus diisi setiap hari oleh nakhoda dan dilaporkan kepada Syahbandar di pelabuhan pendaratan ikan.

"Bila log book tidak diisi dan dilaporkan, atau diisi tetapi datanya tidak akurat alias 'ngarang', nakhoda bisa mendapat sanksi mulai dari tidak mendapatkan surat perintah berlayar (SPB) dri Syahbandar smapai pada pencabutan SIPI kapal bersangkutan," ujarnya.

Kepala Dinas KP Sulteng Hasanuddin Atjo yang dihubungi terpisah mengatakan bahwa pihaknya konsekwen dan akan konsisten menerapkan log book penangkapan ikan karena sangat penting untuk bahan pengambilan keputusan dalam pengelolaan hasil perikanan.

"Dengan data yang akurat, kita akan tahu berapa besar produksi yang sebenarnya. Bila produksi riil diketahui, kita bisa merencanakan pegembangan industri pengolahan ikan yang bisa memberikan nilai tambah bagi nelayan dan daerah," ujarnya.

Program ini, kata Hasanuddin Atjo, sejalan dengan visi dan misi KKP 2014-2019 yakni mengelola sumber daya perikanan baik tangkap maupun budidaya secara berdaulat, berkelanjutan dan mensejahterakan rakyat.

Apalagi, katanya, KKP tahun 2016 ini akan mengalokasikan bantuan kapal penangkap ikan kepada nelayan di Sulteng sebanyak 124 unit dari berbagai ukuran mulai dari 5 GT smapai 30 GT.