ROA Minta Wali Kota Tindak Pengusaha Tambang

id roa

Pantauan kami banyak pelaku usaha tambang pasir, batu, kerikil dan lainnya di pinggiran Kota Palu yang tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam mengeksploatasi kekayaan tambang
Palu,  (antarasulteng.com) - Lembaga Sdawaya Masyarakat (LSM) Relawan untuk Orang dan Alam (ROA) Sulawesi Tengah, meminta pemerintah Kota Palu menindak pengusaha yang tidak patuh terhadap ketentuan perundang-undangan.

"Pantauan kami banyak pelaku usaha tambang pasir, batu, kerikil dan lainnya di pinggiran Kota Palu yang tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam mengeksploatasi kekayaan tambang," kata Kepala Devisi Riset dan Kampanye LSM ROA Sulawesi Tengah Givent Lasimpo di Palu, Kamis.

Dia mengatakan banyak pengusaha yang tidak memberikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat yang terkena dampak secara langsung dari aktivitas penambangan.

Selain itu, sebut dia, pengusaha pertambangan juga tidak melakukan perbaikan atau perlindungan terhadap lingkungan, yang menjadi kewajibannya setelah dilakukan pengambilan material.

Ulah dari pengusaha yang tidak memperhatikan lingkungan, membuat lingkungan rusak yang berpotensi memberikan ancaman bencana besar kepada masyarakat berupa banjir, longsor dan lainnya.

"Terutama kewajiban pengusaha untuk memelihara dan menjaga lingkungan. Ini mesti ditindaklanjuti secara tegas oleh Wali Kota Palu," sebut Givent.

Dalam pelaksanaan pengambilan material, pengusaha sering kali tidak mematuhi ketentuan yang telah tercantum dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang semestinya menjadi acuan dalam pengambilan material.

Terbukti, sebut dia, terdapat pengusaha atau pelaku tambang yang langsung mengambil material, dan disimpan di tempat pengangkutan material, tanpa melakukan langkah-langkah pencegahan terjadinya dampak buruk yang dilahirkan dari aktivitas tersebut.

"Ada beberapa perusahaan pelaku tambang, yang setelah menerima IUP, tidak lagi melihat dokumen amdalnya. Akibatnya, kerja dalam pengambilan material tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati pelaku usaha dan pemda setempat," ujarnya.

Disisi lain, sebut dia, lemahnya kontrol dan evaluasi yang dilakukan oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) serta Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) terhadap pelaku usaha atas kegiatan pertambangan, turut serta mempercepat dan memperparah kerusakan lingkungan.