Pemkab Sigi beri jaminan perlindungan bagi pekerja migran

id pemkab sigi,perlindungan pekerja migran,pekerja migran sigi,migran sigi,mohamad irwan,perda perlindungan pekerja migran

Pemkab Sigi  beri jaminan perlindungan bagi pekerja migran

Bupati Sigi Mohamad Irwan memberikan keterangan kepada wartawan di Sigi. (ANTARA/Muhammad Hajiji)

Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah menjamin perlindungan pekerja migran asal daerah tersebut, sebagai bagian dari bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat.

"Pemerintah daerah memberikan perlindungan terhadap hak dan kebutuhan pekerja migran, baik sebelum bekerja maupun sesudah bekerja," ucap Bupati Sigi Mohamad Irwan di Sigi Jumat.

Ia mengatakan pekerja migran asal Kabupaten Sigi salah satu komponen masyarakat yang memiliki hak sama dengan komponen lainnya untuk mendapatkan perlindungan dari pemerintah.

Pemkab Sigi mengakui pekerja migran memberikan kontribusi, bahkan menjadi pahlawan devisa.

Oleh karena pentingnya keberadaan mereka, katanya, sudah seharusnya diikutkan dengan upaya perlindungan yang baik dari pemerintah.

"Pentingnya keberadaan pekerja migran ini, maka Pemkab Sigi bersama DPRD membuat peraturan daerah tentang perlindungan pekerja migran. Perda ini menjadi payung hukum perlindungan," kata dia.

Pemerintah Kabupaten Sigi bersama DPRD setempat telah menyetujui rancangan peraturan daerah (ranperda) perlindungan pekerja migran, menjadi peraturan daerah. DPRD Sigi telah menyetujui ranperda itu menjadi perda dalam rapat paripurna pada Rabu (2/3).

Ketua Pansus Panperda Perlindungan Pekerja Migran DPRD Sigi Jamaluddin L. Nusu menyatakan Kabupaten Sigi salah satu daerah asal pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri.

Berdasarkan data Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) pada 2010-2016, pekerja migran Indonesia asal daerah tersebut 1.343 orang atau 0,6 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Sigi.

"Sayangnya, angka tersebut juga diikuti dengan berbagai kasus kekerasan dan pelanggaran hak yang dialami pekerja migran Indonesia, terutama perempuan, baik dalam proses sebelum penempatan, penempatan, maupun pasca-penempatan," ujarnya.

Ia menyoroti berbagai tindak kekerasan yang terjadi, seperti perekrutan ilegal, pemalsuan dokumen, pelatihan yang tidak semestinya, penipuan oleh sponsor ataupun Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), penelantaran di penampungan, pelanggaran kontrak kerja kriminalisasi, berhadapan dengan hukum negara tujuan.

Selain itu, gaji tidak dibayar, eksploitasi jam kerja, kedaluwarsa kontrak kerja, hilang kontak, penganiayaan, kekerasan seksual, pemerasan oleh sponsor, kekerasan fisik, kekerasan psikis, perdagangan manusia dan meninggal di negara tujuan.

Jamaluddin tidak menjelaskan kasus kekerasan yang terjadi pada pekerja migran asal Sigi.

Namun, ia menyampaikan bahwa DPRD Sigi telah berinisiatif membuat raperda tentang perlindungan pekerja migran yang terdiri atas 12 bab dan 44 pasal, dengan harapan ke depan bisa melindungi pekerja migran asal Sigi, baik tahap sebelum berangkat ke luar negeri maupun setelah kembali dari bekerja sebagai migran.
Bupati Sigi Mohamad Irwan foto bersama dengan pimpinan DPRD Sigi sambil memegang berita acara penandatangan persetujuan ranperda perlindungan pekerja migran menjadi perda. (ANTARA/HO-Dok DPRD Sigi)