Pertamina ajak Pemda-Polri di Sulteng awasi penyaluran BBM bersubsidi

id BBM, solar, pertanian, laode Syarifuddin, kelangkaan BBM, Sulteng, Sigi palu

Pertamina ajak Pemda-Polri di Sulteng awasi penyaluran BBM bersubsidi

Ilustrasi- Masyarakat antre mengisi bahan bakar minyak (BBM) di kendaraan mereka di salah satu SPBU Kota Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (30/4/2020). ANTARA/Moh Ridwan

Palu (ANTARA) -
PT Pertamina Patra Niaga mengajak Pemerintah Daerah dan Polri mengawasi penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Provinsi Sulawesi Tengah menyusul terjadi peningkatan konsumsi di masyarakat.
 
"Ini terjadi karena adanya peningkatan konsumsi masyarakat akibat dari pelonggaran pembatasan sosial di tengah pandemi COVID-19," kata Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Laode Syarifuddin Mursali di Palu, Minggu menanggapi informasi adanya sejumlah penambang pasir rakyat mengeluh kesulitan mendapat BBM jenis solar di Kabupaten Sigi.
 
Menurut dia, fenomena yang terjadi adalah pertemuan antara lonjakan permintaan karena aktivitas masyarakat kembali normal dengan penataan penyaluran solar subsidi yang dilakukan agar kuota BBM subsidi cukup untuk memenuhi kebutuhan hingga akhir tahun nanti.
 
Sebab, solar masuk dalam kategori jenis BBM tertentu (JBT) yang disubsidi pemerintah menggunakan anggaran negara, sehingga dilakukan pembatasan berdasarkan kuota yang disetujui dan ditetapkan Badan Pengatur Minyak dan Gas (BPH Migas) beserta kementerian terkait berdasarkan usulan daerah.
 
"Tahun 2022 kuota solar subsidi di Sulawesi turun 9 persen dari realisasi tahun lalu. Khusus kuota solar subsidi Sulteng tahun ini disiapkan 113.486 kiloliter," ujar Laode.
Ilustrasi- Pekerja melakukan aktivitas pemuatan pasir ke atas sebuah truk di kawasan Pertambangan Pasir Rakyat, Desa Sunju, Sigi, Sulawesi Tengah, Sabtu (16/4/2022). ANTARA/Basri Marzuki
Ia menilai, distribusi BBM oleh Pertamina sudah dilakukan sesuai prosedur, olehnya untuk mencegah penggunaan BBM bersubsidi tidak sesuai peruntukan, maka keterlibatan Pemda, kepolisian serta para pihak lainnya sangat dibutuhkan termasuk kesadaran masyarakat menggunakan BBM.
 
Pertanian berkomitmen menyalurkan solar sesuai kuota ditetapkan mengacu pada surat keputusan BPH Migas nomor: 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 untuk pengaturan pembelian BBM bersubsidi di SPBU khususnya solar.
 
Untuk kendaraan pribadi roda empat, maksimal pengisian 60 liter per hari, kemudian kendaraan angkutan umum 80 liter per hari, serta mobil roda enam angkutan umum maksimal 200 liter per hari.
 
"Selain pengawasan, Edukasi juga dilakukan dengan menggandeng para pihak. Termasuk langkah penindakan pelanggaran terhadap penggunaan BBM tidak sesuai peruntukan. Masyarakat juga bisa melaporkan bila menemukan pelanggaran di SPBU melalui kontak resmi Pertamina 135," demikian Laode