Kasus Stadion Mini Petobo Bergulir Ke Pengadilan

id pengadilan

Kasus Stadion Mini Petobo Bergulir Ke Pengadilan

Ilustrasi (Antarasulteng/Basri Marsuki)

...sampai batas akhir kontrak, terdakwa tidak melaksanakan keseluruhan item pekerjaan, tapi telah menerima pembayaran 100 persen
Palu, (antarasulteng.com) - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palu menggelar sidang perdana dugaan korupsi pembangunan Synthetic Track Stadion Palu Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan, Rabu, menghadirkan dua terdakwa, yakni Mazni dan Iman Bonila Sombu. 

Mazni merupakan Direktur PT. Arderama Mandiri yang bertindak selaku penyedia jasa pada proyek tersebut. Sedangkan Iman Bonila Sombu merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Asisten Deputi Pengembangan Prasarana dan Sarana Keolahragaan tahun 2013.

Sidang perdana ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Sutarto yang beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaannya, JPU Muhamad Tang mengatakan, pada tahun 2013, Kementrian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora) melaksanakan pembangunan synthetic track stadion Palu dengan nilai kontrak Rp8,487 Miliar. 

Setelah melalui tahap lelang, perusahaan milik Mazni sebagai pemenang. Selanjutnya dilakukan penandatanganan pekerjaan dengan Iman Bonila Sombu selaku PPK.

Berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) selama 45 hari kerja dimulai 15 November 2013 dan berakhir 29 Desember 2013.

"Namun sampai batas akhir kontrak, terdakwa tidak melaksanakan keseluruhan item pekerjaan, tapi telah menerima pembayaran 100 persen," ungkap jaksa.

Perbuatan kedua terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp6,620 Miliar. Hal tersebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulteng.

Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam perkara ini, terdakwa Mazni sendiri tidak dilakukan penahanan.

Usai mendengar dakwaan JPU, majelis hakim menutup sidang dan mengagendakan kembali pada Rabu (6/4) dengan agenda pemeriksaan saksi.