Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menerbitkan surat edaran yang mengatur kerja dari rumah pasca-cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
"Pelaksanaan tugas kedinasan melalui mekanisme bekerja dari rumah/tempat tinggal diatur melalui SEMA Nomor 1 Tahun 2020 beserta perubahannya, SEMA Nomor 9 Tahun 2020 dan Surat Edaran Sekretaris MA Nomor 1 Tahun 2021," tulis SEMA tersebut yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris MA Prof. Hasbi melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.
Surat edaran tersebut diterbitkan MA menindaklanjuti imbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi, serta Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) mengenai penerapan kerja dari rumah sebagai bentuk respons situasi terkini.
Pada prinsipnya, ujar dia, pimpinan satuan kerja di lingkungan MA memiliki peran aktif dalam upaya pengendalian penyebaran COVID-19 di lingkungan kerja masing-masing.
Apabila dengan pertimbangan tertentu diperlukan pembagian kerja dari rumah/tempat tinggal agar dilakukan secara selektif, dan dipastikan tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik serta pencapaian kinerja, kata Prof Hasbi.
Selain itu, pimpinan satuan kerja juga dapat memberikan cuti tahunan setelah cuti bersama sebagaimana telah disampaikan melalui Surat Sekretaris MA Nomor 920/SEK/KP.05.3/4/2022 tentang pelaksanaan cuti selama periode hari libur nasional, dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyetujui usul Kepala Polri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk menerapkan sistem kerja dari rumah atau WFH bagi ASN untuk mengurai kemacetan arus balik Lebaran 2022.
Berita Terkait
Tradis Lebaran Mandura di Palu
Kamis, 18 April 2024 17:14 Wib
Pemkot Palu: Lebaran Mandura ajang silaturahmi setelah Idul Fitri
Rabu, 17 April 2024 14:01 Wib
Penumpang di Pelabuhan Kayangan Lombok meningkat 10 persen
Rabu, 17 April 2024 9:18 Wib
Harga daging sapi di Sigi turun jadi Rp125/kg pasca libur Lebaran
Selasa, 16 April 2024 18:36 Wib
AP: Pergerakan penumpang pada puncak arus balik capai 186.774 orang
Selasa, 16 April 2024 16:16 Wib
Kemenhub: 1,2 juta orang balik lewat angkutan umum di H+4 Lebaran
Selasa, 16 April 2024 16:10 Wib
Pemkab Sigi pastikan seluruh ASN masuk kerja hari pertama usai Lebaran
Selasa, 16 April 2024 10:34 Wib
Jaga asupan gula anak saat libur Lebaran
Selasa, 16 April 2024 9:23 Wib