Palu (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mengajak seluruh pemerintah daerah di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengimplementasikan Instruksi Presiden RI (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Keberadaan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 merupakan pekerjaan besar buat pemerintah daerah untuk melindungi tenaga kerja dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin dalam kegiatan evaluasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 di Kota Palu, Selasa.
Ia menerangkan BPJAMSOSTEK dan pemerintah daerah di Sulteng terus berupaya agar dapat berjalan beriringan menjalankan inpres tersebut dengan sejumlah upaya, antara lain berupa dukungan regulasi dan anggaran oleh pemerintah daerah.
"Kemudian melindungi tenaga kerja non aparatur sipil negara (ASN), non formal dan formal. Kita juga terus berupaya melindungi semua pekerja rentan utamanya pekerja rentan yang miskin dan tidak Mampu," ujarnya.
Dalam kesempatan itu ia mengapresiasi Pemerintah Kota (Pemkot) Palu yang telah melindungi 7.000 pekerja rentan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali yang sudah melindungi hingga 28.000 pekerja rentan dalam kepesertaan BPJAMSOSTEK sebagai bentuk implementasi terhadap Inpres Nomor 2 Tahun 2021.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sulteng Ma'mun Amir dalam kesempatan itu mengatakan bahwa kesejahteraan pekerja dan keluarga pekerja merupakan salah satu perhatian pemerintah yang diwujudkan melalui implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 .
"Saya mengharapkan pemerintah daerah yang belum maksimal melindungi seluruh pekerja utamanya pekerja rentan di daerahnya dalam kepesertaan BPJAMSOSTEK agar dapat memberikan jaminan perlindungan kepada mereka secepatnya," kata dia.
Ma'mun menambahkan hingga saat ini tercatat baru 48,55 persen dari dari total pekerja rentan sebanyak 978.084 orang yang terlindungi dalam kepesertaan BPJAMSOSTEK.*
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPJAMSOSTEK ingatkan Pemda Sulteng implementasikan Inpres No.2/2021