Pemprov Sulteng berupaya selesaikan sengketa agraria perusahaan-warga

id sengketa agraria,pemprov sulteng,m ridha saleh,pt imip,pt ana,konflik agraria

Pemprov Sulteng berupaya selesaikan sengketa agraria  perusahaan-warga

Tenaga Ahli Gubernur Sulteng M Ridha Saleh memberikan keterangan kepada wartawan, di Palu, Rabu (22/6/2022). ANTARA/Muhammad Hajiji

Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terus berupaya menyelesaikan sengketa agraria yang melibatkan perusahaan dengan warga di sektor pertambangan dan perkebunan di wilayah Sulteng.

"Upaya penyelesaian sengketa dilakukan dengan memediasi kedua belah pihak," ucap Tenaga Ahli Gubernur Sulteng M Ridha Saleh di Palu, Rabu.

Sejauh ini Pemprov Sulteng telah memediasi sengketa agraria melibatkan delapan perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan dan perkebunan dengan warga sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat.

Ia menguraikan di sektor energi sumber daya mineral, khususnya pertambangan, perusahaan yang telah dimediasi yaitu PT Indonesia Morowali Industrial Park. Raksasa perusahaan nikel di Kabupaten Morowali ini, kata Ridha Saleh, melakukan aktivitas konstruksi yang berdampak di lahan masyarakat sehingga masyarakat melaporkan hal itu kepada Pemprov Sulteng.

Pemprov Sulteng kemudian mengambil langkah mediasi. Kedua pihak, ujar Ridha Saleh, sudah mencapai titik temu dan PT IMIP bersedia membayar kompensasi.

Kemudian, Pemprov Sulteng juga telah memediasi perusahaan pemegang kontrak karya pertambangan emas di Kelurahan Poboya yaitu PT CPM dengan Dewan Adat Poboya.

"Media ini sudah mencapai titik temu dan menghasilkan lima poin kesepakatan," sebutnya.

Berikutnya, Pemprov Sulteng memediasi warga dengan salah satu perusahaan galian C di Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, mengenai reklamasi untuk pembangunan jetty atau terminal khusus untuk pengangkutan material. Namun, ia menjelaskan perusahaan galian C itu tidak memiliki hak atas tanah, yang kemudian bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

"Masyarakat melapor ke Pemprov Sulteng masalah ini dan Pemprov Sulteng memediasi kepada dua pihak. Saat ini masih dalam proses penyelesaian sengketa," ujarnya.

Selanjutnya, mediasi antara warga dengan salah satu perusahaan tambang emas di Parigi Moutong yakni PT Trio Kencana.

"Terhadap perusahaan ini, tim melakukan audit terkait dengan dokumen perizinan dan lokasi tambang," ujarnya.

Kemudian, mediasi antara warga dengan PT Poso Energy. Ridha Saleh menyebut telah dua kali dilakukan mediasi namun belum mencapai titik temu mengenai besaran kompensasi.

"Hal ini karena masyarakat punya dasar hitungan tersendiri, sementara perusahaan juga memiliki dasar hitungan tersendiri. Oleh karena itu Pemprov akan menyampaikan langsung kepada pemilik PT Poso Energy," ungkapnya.

Sementara untuk sektor perkebunan, terdapat empat konflik agraria melibatkan warga dan perusahaan sawit meliputi PT Agro Nusa Abadi (ANA) di Kabupaten Morowali Utara, PT Sawindo dan PT Kurnia Luwuk Sejati masing-masing di Kabupaten Banggai, dan PT Sonokeling Buana di Kabupaten Tolitoli.

"Konflik ini bercorak mulai dari alas hak meliputi HGU, kompensasi, kemudian menyangkut kewajiban perusahaan terhadap masyarakat yang belum ditunaikan, serta mengenai klaim terhadap lahan," ungkapnya.