Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terus berupaya menyelesaikan sengketa agraria yang melibatkan perusahaan dengan warga di sektor pertambangan dan perkebunan di wilayah Sulteng.
"Upaya penyelesaian sengketa dilakukan dengan memediasi kedua belah pihak," ucap Tenaga Ahli Gubernur Sulteng M Ridha Saleh di Palu, Rabu.
Sejauh ini Pemprov Sulteng telah memediasi sengketa agraria melibatkan delapan perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan dan perkebunan dengan warga sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat.
Ia menguraikan di sektor energi sumber daya mineral, khususnya pertambangan, perusahaan yang telah dimediasi yaitu PT Indonesia Morowali Industrial Park. Raksasa perusahaan nikel di Kabupaten Morowali ini, kata Ridha Saleh, melakukan aktivitas konstruksi yang berdampak di lahan masyarakat sehingga masyarakat melaporkan hal itu kepada Pemprov Sulteng.
Pemprov Sulteng kemudian mengambil langkah mediasi. Kedua pihak, ujar Ridha Saleh, sudah mencapai titik temu dan PT IMIP bersedia membayar kompensasi.
Kemudian, Pemprov Sulteng juga telah memediasi perusahaan pemegang kontrak karya pertambangan emas di Kelurahan Poboya yaitu PT CPM dengan Dewan Adat Poboya.
"Media ini sudah mencapai titik temu dan menghasilkan lima poin kesepakatan," sebutnya.
Berikutnya, Pemprov Sulteng memediasi warga dengan salah satu perusahaan galian C di Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, mengenai reklamasi untuk pembangunan jetty atau terminal khusus untuk pengangkutan material. Namun, ia menjelaskan perusahaan galian C itu tidak memiliki hak atas tanah, yang kemudian bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
"Masyarakat melapor ke Pemprov Sulteng masalah ini dan Pemprov Sulteng memediasi kepada dua pihak. Saat ini masih dalam proses penyelesaian sengketa," ujarnya.
Selanjutnya, mediasi antara warga dengan salah satu perusahaan tambang emas di Parigi Moutong yakni PT Trio Kencana.
"Terhadap perusahaan ini, tim melakukan audit terkait dengan dokumen perizinan dan lokasi tambang," ujarnya.
Kemudian, mediasi antara warga dengan PT Poso Energy. Ridha Saleh menyebut telah dua kali dilakukan mediasi namun belum mencapai titik temu mengenai besaran kompensasi.
"Hal ini karena masyarakat punya dasar hitungan tersendiri, sementara perusahaan juga memiliki dasar hitungan tersendiri. Oleh karena itu Pemprov akan menyampaikan langsung kepada pemilik PT Poso Energy," ungkapnya.
Sementara untuk sektor perkebunan, terdapat empat konflik agraria melibatkan warga dan perusahaan sawit meliputi PT Agro Nusa Abadi (ANA) di Kabupaten Morowali Utara, PT Sawindo dan PT Kurnia Luwuk Sejati masing-masing di Kabupaten Banggai, dan PT Sonokeling Buana di Kabupaten Tolitoli.
"Konflik ini bercorak mulai dari alas hak meliputi HGU, kompensasi, kemudian menyangkut kewajiban perusahaan terhadap masyarakat yang belum ditunaikan, serta mengenai klaim terhadap lahan," ungkapnya.
Berita Terkait
AHY: Kolaborasi Kementerian ATR dan World Bank untuk Reforma Agraria
Kamis, 21 Maret 2024 7:29 Wib
Mahfud akan bentuk lembaga peradilan ad hoc khusus agraria
Jumat, 26 Januari 2024 10:48 Wib
BPN Palu berdayakan anak muda kembangkan batik motif kelor
Rabu, 29 November 2023 13:01 Wib
BPN Palu sebut program PTM dapat bantu tingkatkan ekonomi warga
Senin, 27 November 2023 18:40 Wib
Klaimer di kebun PT ANA bikin resah, aparat keamanan diminta turun tangan
Jumat, 24 November 2023 10:41 Wib
Gapki dan PWI Sulteng kolaborasi kawal pemberitaan agraria
Jumat, 20 Oktober 2023 20:17 Wib
Sulteng identifikasi perizinan usaha sektor perkebunan
Selasa, 26 September 2023 19:38 Wib
Gubernur Sulteng bertemu Menteri ATR/Kepala BPN bahas sejumlah agenda
Selasa, 19 September 2023 8:42 Wib