Daftar pemilih berkelanjutan Kota Palu sebanyak 251.636 pemilih

id Sulteng,sandi,palu,kpu,pemilu,haji

Daftar pemilih berkelanjutan Kota Palu  sebanyak 251.636 pemilih

Ketua KPU Kota Palu Agussalim Wahid. ANTARA/HO-Humas KPU Kota Palu

Palu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Sulawesi Tengah, menetapkan daftar pemilih berkelanjutan (DPB) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berjumlah 251.636 orang.

"Dengan perincian, 123.426 perempuan dan 128.210 laki-laki yang akan menggunakan hak suaranya di 699 tempat pemungutan suara (TPS) di 46 kelurahan dan delapan kecamatan," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu Agussalim Wahid di Palu, Minggu.

DPB Kota Palu tersebut ditetapkan setelah KPU Kota Palu rapat koordinasi rekapitulasi pemutakhiran DPB yang dihadiri dan disepakati oleh pemangku kepentingan melalui penandatangan berita acara badan pengawas pemilu (bawaslu), kepolisian, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil), dan perwakilan partai politik di Kota Palu, Jumat (24/6).

Dalam rapat koordinasi tersebut, KPU Kota Palu menerima sejumlah masukan dan segera menindaklanjutinya agar DPB akurat dan jauh dari kekeliruan, antara lain, intens mendorong warga yang masuk dalam DPB agar tertib melakukan perekaman kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.

Harus diantisipasi jika ada pemilih yang melakukan perekaman KTP-el berulang-ulang sehingga dapat mengacaukan akurasi DPB.

"Selanjutnya mendorong warga yang telah masuk usia memilih dan akan melakukan perekaman KTP-el agar melakukan perekaman sesuai dengan domisili," kata dia.

Ia mengatakan bahwa pihaknya juga mengantisipasi pemilih yang terdata di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) agar tidak sampai tidak sengaja memasukkan tahanan yang berdomisili di luar Kota Palu.


KPU Kota Palu mengajak warga untuk aktif berpartisipasi memeriksa daftar pemilih berkelanjutan (DPB) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 secara daring (online) melalui aplikasi Lindungi Hakmu.

Aplikasi Lindungi Hakmu merupakan bagian pendukung pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan menghadapi pemilu pada tanggal 14 Februari 2024.

"Aplikasi Lindungi Hakmu merupakan sarana untuk memudahkan warga agar dapat mengakses dan melihat rekapitulasi DPB secara nasional, provinsi, dan kabupaten/kota," kata Ketua KPU Kota Palu Agussalim Wahid di Palu, Minggu.

Selain itu, lanjut dia, dalam aplikasi Lindungi Hakmu, warga yang telah terdata sebagai pemilih dapat memeriksa data dirinya dalam aplikasi tersebut, mengadukan jika ada pemilih baru, dan mengubah data sebagai pemilih serta melaporkan jika menemukan pemilih yang tidak memenuhi syarat.

"Prinsip aplikasi ini adalah 3S dan 1T, yaitu simpel atau sederhana digunakan, mudah share atau dibagikan, smart atau pintar adaptasinya, dan bertujuan mencapai trust atau kepercayaan dari publik," ujarnya.

Lindungi Hakmu merupakan salah satu aplikasi yang diluncurkan oleh KPU RI pada hari Rabu (23/2), sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) serta tindak lanjut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Berkelanjutan.

Aturan-aturan itu mengamanahkan KPU untuk melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

Aplikasi Lindungi Hakmu memaparkan beberapa informasi terkait dengan kepemiluan, seperti jumlah pemilih se-Indonesia, jumlah pemilih se-provinsi, kabupaten/kota, hingga jumlah pemilih di tingkat TPS se-Indonesia.

Aplikasi ini pun, kata dia, menjadi media bagi masyarakat untuk mengecek apakah dirinya telah terdaftar atau belum di dalam daftar pemilih tetap.