BPJS Kesehatan Palu gencarkan sosialisasi penyelesaian tunggakan

id BPJS kesehatan, iuran BPJS, Wahida, tunggakan, Sulteng, kepesertaan BPJS

BPJS Kesehatan Palu  gencarkan sosialisasi penyelesaian tunggakan

Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Kota Palu, Wahida memberikan keterangannya menyangkut program pembayaran iuran bertahap (Rehab) di Palu, Senin (27/6/2022). ANTARA/Muhammad Izfaldi

Palu (ANTARA) -
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Palu, Sulawesi Tengah menggencarkan sosialisasi solusi menyelesaikan pembayaran tunggakan bagi peserta yang menunggak minimal tiga bulan.

"Program pembayaran iuran bertahap (Rehab) dirancang untuk memberikan kemudahan bagi peserta mandiri yang menunggak minimal tiga bulan dan maksimal dua tahun," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu Wahida ditemui di Palu, Senin.

Ia menjelaskan program Rehab menyasar peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/Mandiri) dan Peserta Bukan Pekerja (BP). Jika peserta JKN-KIS tidak membayarkan iuran bulanan, kepesertaannya tidak dapat digunakan (nonaktif).

Sebenarnya solusi program itu adalah wujud komitmen BPJS Kesehatan untuk memberikan kemudahan atas permasalahan yang dihadapi peserta JKN-KIS.

"Dengan program Rehab, peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan iuran dapat melakukan pembayaran secara bertahap. Setelah seluruh tunggakan dibayarkan, status kepesertaan kembali aktif," ujar Wahida.

Ia mengemukakan merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 bahwa BPJS Kesehatan menagih tunggakan iuran dan mencatat paling banyak 24 bulan.

Bagi peserta Program JKN-KIS yang memiliki tunggakan iuran belum mencapai 24 bulan, terdapat potensi penambahan tagihan iuran bulan berjalan, begitu pula apabila peserta program JKN-KIS memiliki tunggakan lebih dari 24 bulan, akan dicatat dan ditagihkan maksimal sebanyak 24 bulan.

"BPJS Kesehatan akan mencatat dan menagihkan tunggakan iuran maksimal 24 bulan. Jadi, misalkan peserta memiliki tunggakan 50 bulan, BPJS Kesehatan hanya akan menagihkan sebanyak 24 bulan," papar Wahida.

Selain dapat diangsur, keuntungan lain diperoleh peserta yang mendaftar Program Rehab tidak dikenakan bunga atau denda, sehingga menjadi lebih ringan.

Ia mengatakan tunggakan peserta JKN-KIS segmen PBPU/Mandiri dan BP wilayah cabang Palu mencapai Rp135 miliar. Dengan tunggakan paling banyak berada di kelas III senilai Rp55 miliar dari jumlah peserta 112.018 jiwa.
 
Ia berharap lewat program tersebut, dapat tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat luas, sehingga dapat menekan nominal tunggakan.
Peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan iuran, dapat melakukan pendaftaran program Rehab melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.

Pada aplikasi Mobile JKN, peserta dapat memilih menu rencana pembayaran bertahap, laku muncul informasi terkait bulan dan jumlah total tunggakan, dimana peserta dapat memilih periode tahapan pembayaran maksimal selama satu siklus program 12 bulan.

Pendaftaran program Rehab, dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan, kecuali Februari sampai dengan tanggal 27. “Peserta yang akan melakukan pembayaran secara bertahap dapat mengangsur dengan skema pembayaran sesuai kemampuan, maksimal skema pembayaran dengan masa penyelesaian 12 bulan. Kami berharap peserta yang memiliki tunggakan iuran terbantu dengan program Rehab ini,” demikian Wahida.