Kemenag putuskan tidak manfaatkan kuota tambahan haji

id Kuota haji,tambahan kuota haji,haji,mekkah,Madinah,Arab Saudi

Kemenag putuskan tidak manfaatkan kuota tambahan haji

Direkur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief. (ANTARA/HO-humas Kemenag)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama memutuskan untuk tidak memanfaatkan kuota tambahan haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi mengingat waktu yang tersedia sudah tidak memungkinkan untuk kembali memberangkatkan calon jamaah haji Indonesia pada musim haji 1443H/2022M.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, mengatakan pemerintah menerima surat pemberitahuan dari Arab Saudi soal adanya tambahan kuota haji pada 21 Juni. Adapun jumlah kuota yang diberikan sebanyak 10 ribu orang.

"Kementerian Agama terus berkomunikasi intensif setelah menerima surat resmi dari Saudi terkait adanya tambahan kuota sebesar 10.000. Kita berkomunikasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Hilman mengatakan pemerintah berharap tambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi yang tidak bisa dimanfaatkan pada pelaksanaan ibadah haji tahun 2022 bisa digunakan pada musim haji tahun 2023.

"Semoga tambahan kuota ini bisa kita gunakan pada musim haji yang akan datang, bahkan kalau bisa ditambah lagi. Namun, harus dipastikan sejak awal agar cukup waktu untuk mempersiapkan," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulis kementerian yang diterima di Jakarta, Rabu.

Hilman mengemukakan bahwa Pemerintah Indonesia pada tahun 2019 mendapat tambahan kuota haji untuk 10 ribu orang dan punya cukup waktu untuk memanfaatkan tambahan tersebut karena kepastian penambahan kuota sudah diperoleh pada April 2019 dan pemberangkatan jamaah haji ke Tanah Suci baru dimulai pada 5 Juli 2019.

"Saat itu memang masih cukup waktu untuk memprosesnya," kata dia.

Pada pelaksanaan ibadah haji tahun 2022, Pemerintah Indonesia baru menerima surat pemberitahuan dari Pemerintah Arab Saudi perihal penambahan kuota haji pada 21 Juni 2022.

Padahal, Hilman mengatakan, batas akhir proses pengurusan visa jamaah haji reguler tanggal 29 Juni 2022 dan penerbangan jamaah ke Tanah Suci terakhir dijadwalkan tanggal 3 Juli 2022.

"Artinya, per hari ini hanya tersedia lima hari. Ini tentu tidak cukup waktu untuk memproses kuota tambahan. Bahkan jika ditarik sejak awal penerimaan surat resmi di 22 Juni 2022, hanya ada waktu sekitar 10 hari. Itu juga tentu sangat tidak mencukupi," kata dia.

"Mereka (Arab Saudi) memahami kondisi dan sistem yang berlaku di Indonesia. Mereka paham tentang ketentuan porsi, nomor urut, dan lainnya. Berdasarkan regulasi, haji memang harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku," ia menambahkan.