Sulteng berlakukan pemutihan pajak 50 persen untuk angkutan umum

id Angkot

Sulteng berlakukan pemutihan pajak 50 persen  untuk angkutan umum

Penumpang berjalan menaiki bus terakhir rute Palu-Makassar di Terminal Angkutan Darat Tipo, Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (30/4/2022). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/hp.

Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor sebesar 50 persen bagi jasa angkutan umum antarkota yang tergabung dalam Organisasi Angkutan Darat (Organda).

"Berdasarkan kajian yang sudah kami lakukan maka diputuskan akan melakukan pemutihan sebanyak 50 persen dari total keseluruhan biaya pajak kendaraan bermotor angkutan umum antarkota," kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Sulteng Rudy Dewanto di Palu, Sulteng, Rabu.

Dia menjelaskan pemberlakuan tersebut akan disesuaikan dengan sejumlah syarat yang berlaku secara administratif, yakni pihak Organda agar melakukan permohonan pengurangan denda pajak kendaraan bermotor terhadap Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat.

Selanjutnya, kata Rudy, dilakukan penghitungan secara menyeluruh jumlah denda pajak dari masing-masing angkutan umum tersebut.

"Karena kalau mendengar dari pihak Organda itu ada yang menunggak sampai tujuh tahun sehingga dihitung dulu baru selanjutnya ke proses pemutihan 50 persen," ujarnya.

Oleh karena itu, pihak Pemprov Sulteng mengimbau Organda yang ada di 13 kabupaten/kota untuk melakukan pengurusan permohonan mulai dari 1 Oktober sampai 3 Desember 2022.

Rudy menambahkan berdasarkan peraturan yang berlaku, undang-undang tentang retribusi daerah membolehkan untuk dilakukan pemutihan ataupun pengurangan pajak kendaraan bermotor.

Akan tetapi, pengurangan maupun pemutihan itu hanya dapat diberlakukan terhadap sanksi atau denda akibat keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Sedangkan untuk biaya pajak pokok, pengurangan atau pemutihan tersebut dinilai sulit dilakukan karena akan berdampak dengan hasil audit oleh pemeriksa keuangan daerah.

"Kalau biaya pajak pokok itu agak susah karena sensitif sehingga yang boleh itu mengarah pada sanksi dua persen karena terlambat membayar saja," sebut Rudy.