Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor sebesar 50 persen bagi jasa angkutan umum antarkota yang tergabung dalam Organisasi Angkutan Darat (Organda).
"Berdasarkan kajian yang sudah kami lakukan maka diputuskan akan melakukan pemutihan sebanyak 50 persen dari total keseluruhan biaya pajak kendaraan bermotor angkutan umum antarkota," kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Sulteng Rudy Dewanto di Palu, Sulteng, Rabu.
Dia menjelaskan pemberlakuan tersebut akan disesuaikan dengan sejumlah syarat yang berlaku secara administratif, yakni pihak Organda agar melakukan permohonan pengurangan denda pajak kendaraan bermotor terhadap Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat.
Selanjutnya, kata Rudy, dilakukan penghitungan secara menyeluruh jumlah denda pajak dari masing-masing angkutan umum tersebut.
"Karena kalau mendengar dari pihak Organda itu ada yang menunggak sampai tujuh tahun sehingga dihitung dulu baru selanjutnya ke proses pemutihan 50 persen," ujarnya.
Oleh karena itu, pihak Pemprov Sulteng mengimbau Organda yang ada di 13 kabupaten/kota untuk melakukan pengurusan permohonan mulai dari 1 Oktober sampai 3 Desember 2022.
Rudy menambahkan berdasarkan peraturan yang berlaku, undang-undang tentang retribusi daerah membolehkan untuk dilakukan pemutihan ataupun pengurangan pajak kendaraan bermotor.
Akan tetapi, pengurangan maupun pemutihan itu hanya dapat diberlakukan terhadap sanksi atau denda akibat keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Sedangkan untuk biaya pajak pokok, pengurangan atau pemutihan tersebut dinilai sulit dilakukan karena akan berdampak dengan hasil audit oleh pemeriksa keuangan daerah.
"Kalau biaya pajak pokok itu agak susah karena sensitif sehingga yang boleh itu mengarah pada sanksi dua persen karena terlambat membayar saja," sebut Rudy.
Berita Terkait
Tersangkut rel kereta angkot tertabrak KRL di Depok
Jumat, 16 Juni 2023 14:16 Wib
Organda-Pemkot Palu bangun kolaborasi atasi persoalan angkutan darat
Rabu, 14 Desember 2022 21:32 Wib
Kemenhub jadikan Palembang contoh transportasi massal terintegrasi
Senin, 28 Februari 2022 4:53 Wib
Jasa Raharja-Polri vaksinasi massal sopir angkot dan ojek daring di Kaltim
Senin, 11 Oktober 2021 5:39 Wib
Polisi tangkap sopir angkot diduga akan perkosa mahasiswi
Sabtu, 22 Februari 2020 20:10 Wib
Selama PPN Pendapatan Sopir Angkot Palu Meningkat
Sabtu, 30 September 2017 14:05 Wib
Organda: Angkot Di Palu Semakin Berkurang
Rabu, 31 Mei 2017 16:20 Wib
Angkot Di Palu Tidak Beroperasi Penuh
Jumat, 4 November 2016 14:38 Wib