Pemkot Palu bantu selesaikan masalah petugas kebersihan RS Anutapura

id petugas kebersihan RS Anutapura,gaji petugas kebersihan,masalah ketenagakerjaan

Pemkot Palu  bantu selesaikan masalah petugas kebersihan RS Anutapura

Wakil Wali Kota Palu Reny A Lamadjido (ujung kanan) dan perwakilan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulawesi Tengah membahas masalah pemotongan upah petugas kebersihan RS Anutapura Palu oleh perusahaan penyedia jasa tenaga kerja PT Saudara Mitra Sejahtera di Kota Palu, Selasa (11/10/2022). (ANTARA/HO-Humas Pemkot Palu)

Palu (ANTARA) - Pemerintah Kota Palu di Provinsi Sulawesi Tengah membantu menyelesaikan masalah pembayaran gaji petugas kebersihan Rumah Sakit (RS) Anutapura Palu menyusul laporan dari serikat buruh perihal pembayaran gaji petugas kebersihan yang tidak sesuai standar upah minimum kota.

"Saya segera mengundang direktur RS Anutapura Palu bersama Inspektorat untuk membahas masalah ini," kata Wakil Wali Kota Palu Reny A Lamadjido saat menerima perwakilan dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sulawesi Tengah di ruang kerjanya di Kota Palu, Selasa.

Wakil Wali Kota sudah mendengar informasi mengenai pemotongan upah petugas kebersihan rumah sakit oleh perusahaan penyedia jasa tenaga kerja PT Saudara Mitra Sejahtera (SMS).

Menurut laporan yang dia terima, selain melakukan pemotongan upah perusahaan juga menunda pembayaran iuran jaminan kesehatan petugas kebersihan RS Anutapura.

Renny mengatakan, pemerintah kota berupaya mencarikan solusi terbaik bagi permasalahan antara petugas kebersihan RS Anutapura dan perusahaan penyedia jasa.

Pemerintah Kota Palu, ia melanjutkan, sudah membahas penanganan masalah itu dengan pengelola RS Anutapura Palu.

Menurut dia, pengelola rumah sakit berencana memutus hubungan kemitraan dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja yang dilaporkan memotong upah petugas kebersihan RS Anutapura Palu.

"Seharusnya PT Saudara Mitra Sejahtera tidak melakukan pemotongan upah pekerja," katanya.

"Kami akan mengundang manajemen perusahaan tersebut untuk mendengarkan apa kendala yang mereka hadapi supaya permasalahan ini cepat terselesaikan," Reny menambahkan.

Sekretaris KSBSI Sulawesi Tengah Rismawan Laula mengatakan, PT Saudara Mitra Sejahtera tidak membayar upah sesuai ketentuan mengenai upah minimum kota serta belum membayar iuran jaminan perlindungan ketenagakerjaan bagi sekitar 80 petugas kebersihan dari Mei hingga Oktober 2022 kepada BPJAMSOSTEK.

"Pihak RS Anutapura dalam kontrak dengan penyedia jasa tenaga kerja mengacu pada UMK Rp2,8 juta, namun gaji pekerja hanya di bayar Rp2 juta," kata Rismawan.

Ia mengatakan bahwa serikat buruh sudah tiga kali mengajukan permohonan penyelesaian masalah pembayaran gaji petugas kebersihan RS Anutapura Palu ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Palu. Mediasi terakhir dilakukan pada September 2022, tetapi tidak menghasilkan kesepakatan.

"Instansi terkait telah mengeluarkan anjuran menempuh jalur hukum lewat pengadilan, karena setiap mediasi hanya menemui jalan buntu. Pemkot Palu meminta waktu untuk menyelesaikan persoalan ini," demikian Rismawan.