Wabup Sigi minta KPM melapor bila ada pungutan dalam penyaluran bansos

id Wabup Sigi,Pemkab Sigi,Samuel Pongi,Bansos ,KPM Bansos

Wabup Sigi  minta KPM melapor bila ada pungutan dalam penyaluran bansos

Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan. (ANTARA/Muhammad Hajiji)

Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi meminta warga yang terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial agar melapor bila ada pungutan dilakukan oknum dalam penyaluran bansos.

"Jika ada laporan atau temuan terkait adanya pungutan ke warga dalam penyaluran bansos, kami akan tindak dan proses secara hukum," kata dia di Sigi, Sulawesi Tengah, Rabu, terkait implementasi penyaluran bantuan sosial di daerah.

Ia menegaskan pemerintah telah menjamin seluruh biaya yang timbul terkait dengan penyaluran bantuan sosial ke masyarakat.

Oleh karena itu, ia mengatakan, aparatur sipil negara atau pihak-pihak yang dipercaya atau yang bekerja sama dengan pemerintah untuk menyalurkan bantuan sosial, agar tidak memungut biaya apapun kepada KPM.

Dirinya menegaskan bila ada warganya yang melapor tentang praktik pungutan dalam penyaluran bantuan sosial, maka pihaknya akan memproses secara hukum.

Pemkab Sigi selalu berupaya menghindari pungutan liar dengan salah satu upaya yang dilakukan, yaitu bantuan sosial berupa dana, ditransfer langsung kepada rekening KPM.

Selain itu, ujar dia, agar tidak ada pungutan liar, maka bansos dibagikan langsung oleh pemerintah dalam suatu acara.

"Misalnya bansos yang ada pada Dinas Koperasi, itu penyalurannya ditransfer langsung ke KPM. Selain itu dibagikan langsung ke KPM dalam suatu acara, jadi kami menyaksikan langsung, sehingga tidak ada perantara," ujarnya.

Samuel juga mengimbau kepada KPM agar tidak menjanjikan sesuatu kepada pihak penyalur bansos.

"Jika ada perjanjian tidak tertulis antara warga dan pihak penyalur, maka itu urusan mereka. Tetapi menurut kami, warga dirugikan. Olehnya, jangan menjanjikan sesuatu, karena bansos adalah hak dari KPM," ungkap dia.

Ia menambahkan semua bantuan sosial dan bantuan pemberdayaan baik yang bersumber dari pemerintah pusat maupun dari Pemkab Sigi gratis untuk KPM, tanpa ada biaya administrasi.