Sistem Logistik Ikan Kunci Sukses Sejahterakan Nelayan

id SLIN

Sistem Logistik Ikan Kunci Sukses Sejahterakan Nelayan

Kadis KP Sulteng Hasanuddin Atjo (kedua kiri) saat mengunjungi pelabuhan perikanan Ogotua, Kabupaten Tolitoli, yang disiapkan menjadi lokasi SLIN di Sulteng. (Antarasulteng.com/Rolex Malaha)

Hasanuddin Atjo: perlu membuka jalur-jalur pelayaran reguler pengangkutan hasil perikanan ke kota-kota yang menjadi pintu keluar ekspor.
Palu (antarasulteng.com) - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Tengah DR Ir  Hasanuddin Atjo, MP menegaskan bahwa pembenahan dan penerapan secara konsisten sistem logistik ikan nasional (SLIN) merupakan kunci sukses mempercepat peningkatan kesejahteraan nelayan.

"Pembebasan biaya pengurusan izin operasional kapal tidak akan banyak manfaatnya kalau sistem logistik ikan ini tidak diterapkan dengan konsisten," katanya saat dihubungi Antara Palu, Minggu malam, terkait rencana pemerintah membebaskan kapal-kapal penangkap ikan bertonase 10 GT untuk beroperasi tanpa izin.

Menurut dia, sistem logistik ikan yang baik akan memberikan jaminan kepada nelayan dalam memasarkan ikan dengan kuantitas dan kualitas yang tinggi, sebab nelayan akan mendapatkan sarana dan fasilitas untuk menghasilkan ikan yang berkualitas.

Dengan sistim logistik yang baik, katanya, nelayan akan mendapatkan suplai es balok yang cukup, tempat pembekuan dan penyimpanan ikan yang berstandar tinggi serta akan terhindar dari dampak musim ikan yang mengakibatkan hasil tangkapan membludak.

Selama ini, katanya, saat musim ikan, produksi nelayan membludak dan mengakibatkan harga jatuh sehingga sangat merugikan nelayan, sedangkan saat musim paceklik, harga ikan melambung tinggi sehingga konsumen dan industri dirugikan bahkan akan mengakibatkan inflasi.

"Kalau sistem logistik ikan nasional (SLIN) berjalan, maka sistem ini akan menjaga stabilisasi harga dan suplai ikan sehingga semua pihak akan selalu diuntungkan," ujarnya.

Jadi, menurut Atjo, kalau penghasilan nelayan terjamin, masalah biaya pembuatan izin-izin itu tidak akan memberatkan nelayan, apalagi biaya mengurus izin operasi (SIPI) kapal ikan bertonase 10 GT ke bawah selama sangat murah.

"Kalau penghasilan nelayan terjamin, berapapun biaya mengurus SIPI tidak akan dipersoalkan nelayan," ujarnya.

Ia memberi contoh biaya pembuatan SIPI untuk kapal ikan bertonase 30 sampai 60 GT saat ini yang naik dari Rp3 juta menjadi Rp17 juta, tidak terlalu dipersoalkan nelayan sepanjang pasar bagi hasil tangkapan mereka terjamin.

"Untuk mendapatkan uang Rp17 juta guna mengurus izin kapal bertonase 30 GT, cukup sekali melaut saja dan membawa pulang ikan dua ton, sudah selesai," ujarnya.

Karena itu, kata Atjo, yang perlu diperhatikan pemerintah pusat saat ini adalah mefungsikan sistem logistik ikan dan membuka jalur-jalur pelayaran reguler pengangkutan ikan segar di berbagai daerah yang belum memiliki jalur reguler.

Untuk Sulteng misalnya, jalur reguler penangkapan ikan baru tersedia pada rute Palu-Surabaya, sedangkan untuk Palu-Makassar dan Palu-Manado belun tersedia, padahal Makassar dan Manado adalah pintu-pintu keluar untuk mengekspor hasil perikanan dari kawasan timur Indonesia.