Pemprov Sulteng optimalkan DTU untuk penanganan inflasi daerah

id Inflasi

Pemprov Sulteng optimalkan DTU untuk penanganan inflasi daerah

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Rudy Dewanto. ANTARA/HO-Humas Provinsi Sulteng

Palu (ANTARA) -
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) mengoptimalkan dana transfer umum (DTU) sebesar dua persen untuk penanganan inflasi daerah. 
 
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng, Rudy Dewanto di Palu, Rabu, optimalisasi DTU  itu ditransfer kepada masing-masing organisasi perangkat daerah di antaranya Dinas Pangan, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura. 

Ia mengatakan pelimpahan dana transfer tersebut kepada organisasi perangkat daerah itu agar bersentuhan langsung dengan pengendalian inflasi sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo dan Kementerian Keuangan RI. 
 
"Salah satu bentuk implementasi dari penyaluran DTU tahun ini adalah melalui dinas terkait dengan melakukan pengadaan dalam bentuk fisik seperti bibit cabai bagi para petani," ujarnya.
 
Hasilnya, kata Rudy, berdasarkan data BPS Sulteng pada Oktober 2022, inflasi gabungan dua kota di Sulteng yakni Kota Palu dan Luwuk sebesar -0,26 persen atau deflasi 0,26 persen.

Sedangkan inflasi berdasarkan tahun kalender dari Desember 2021 hingga Oktober 2022 sebesar 5,28 persen serta inflasi tahun ke tahun dari Oktober 2021 hingga Oktober 2022 sebesar 6,35 persen. 
 
Rudy mengatakan, hal itu menjadi bukti efektivitas kerja pemerintah untuk menekan angka inflasi daerah yang fokus terhadap empat komponen utama yakni masalah ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga, distribusi yang lancar, komunikasi yang efektif.
 
“Oleh karena itu kita bersyukur masih aman terkendali berdasarkan empat indikator itu. Memang ada beberapa barang yang naik harganya tapi masih terkendali dan barangnya tetap ada," katanya.
 
Sebelumnya Kementerian Keuangan RI melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun 2022, mengeluarkan imbauan untuk membelanjakan dana transfer umum sebesar dua persen sebagai penanganan inflasi daerah dalam mengantisipasi lonjakan inflasi.