Palu, (antarasulteng.com) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perwakilan Sulawesi Tengah akan mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk menerbitkan obligasi daerah, sebagai bentuk alternatif dalam pembiayaan infrastruktur pembangunan.
"Itu merupakan salah satu cara daerah untuk mendapatkan sumber dana pembangunan dan tidak tergantung dengan alokasi pendapatan dan belanja negara (APBN)," kata Kepala OJK Provinsi Sulteng M Syukri A Yunus di Palu, Jumat.
Syukri menjelaskan bahwa obligasi daerah merupakan salah satu produk dari pasar modal yang mempunyai prospek cerah kedepannya. Pemda sendiri, kata dia, memiliki potensi yang besar untuk mengelola potensi daerahnya, apalagi Menteri Dalam Negeri telah mendorong itu.
Tidak hanya sebatas potensi, kita juga melihat kesiapan Pemda, sejauh mana sumber daya manusia untuk mengelolanya. Apalagi saat ini, Sulteng memiliki investasi cukup besar dengan perusahaan multinasional di bidang gas dan pertambangan. Selain itu kedepannya akan dibuka kawasan ekonomi khusus (KEK) di Kota Palu.
"Ini menjadi tanggung jawab kita selaku otoritas, untuk mendorong pemerintah provinsi supaya dapat mendanai dirinya sendiri. Bayangkan berapa provinsi yang harus dibagi-bagi dengan dana transfer dari pusat," ujarnya.
Menurut Syukri, kalau Pemda yakin dengan potensi daerah yang menjanjikan, obligasi daerah merupakan salah satu hal yang tepat. Indikator nantinya dapat terlihat, jika telah dikeluarkan dengan peminat yang banyak, maka daerah tersebut punya potensi cukup besar.
"Dengan obligasi daerah, diharapkan daerah dapat mandiri dengan dananya sendiri. Alangkah lebih baiknya, jika bank pembangunan daerah dapat lebih mendorong kemandirian daerah," katanya berharap.
OJK sendiri dalam mendukung kemandirian daerah, dengan membentuk tim pencepatan akses keuangan daerah (TPAKD). Sehingga diharapkan semua potensi yang ada di daerah, bisa bersentuhan dengan segi perbankan, dan itu bisa terukur seberapa besar potensi yang ada di daerah.
Berita Terkait
OJK: Belum ada aduan terkait pinjaman "online" di Sulteng
Kamis, 28 Maret 2024 14:59 Wib
OJK-Sulteng terima 121 layanan konsumen sampai Februari 2024
Kamis, 21 Maret 2024 22:56 Wib
Kinerja keuangan di Sulteng stabil di awal tahun 2024
Selasa, 19 Maret 2024 20:37 Wib
OJK terbitkan aturan baru untuk pengawasan fintech dan kripto
Minggu, 10 Maret 2024 18:55 Wib
OJK: AJB Bumiputera bayarkan klaim Rp167,76 miliar ke pemegang polis
Rabu, 6 Maret 2024 15:08 Wib
OJK: Kinerja bank umum di Kalteng tumbuh cukup signifikan
Selasa, 5 Maret 2024 9:03 Wib
OJK cabut izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo
Rabu, 21 Februari 2024 9:14 Wib
OJK sinergikan pertumbuhan ekonomi dengan dukungan jasa keuangan
Selasa, 20 Februari 2024 15:12 Wib