Bawaslu Sulteng galang pengawasan berbasis perempuan

id Hukum,Bawaslu Sulteng,pengawasan perempuan

Bawaslu Sulteng  galang pengawasan berbasis perempuan

Kordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sulteng Nasrun. ANTARA/HO-Bawaslu Sulteng

Luwuk (ANTARA) -
Badan Pengawas Pemilihan Umum Sulawesi Tengah (Bawaslu Sulteng) menggalang pengawasan partisipasi berbasis perempuan dalam menjalankan tugas lembaga itu seperti yang diamanatkan undang-undang yakni pengawasan, pencegahan, dan penindakan.

 

"Penggalangan ini untuk membangun partisipasi masyarakat secara nasional khususnya bagi perempuan," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sulteng Nasrun di Luwuk, Sabtu.

 

Dia menjelaskan bahwa partisipasi berbasis perempuan itu merupakan wujud dari pembuktian afirmatif action yang diberikan oleh Bawaslu dengan skema perempuan berdaya mengawasi.

 

"Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara harus memberi contoh juga bagi peserta pemilu bahwa Bawaslu juga memberi afirmasi kepada gerakan perempuan dan memberi afirmasi bahwa perempuan juga berhak untuk menjadi pengawas pemilu," katanya menjelaskan.

 

Nasrun menambahkan secara umum Bawaslu memiliki tiga kewenangan yang diberikan negara dalam menjalankan tugasnya yakni pengawasan, pencegahan, dan penindakan.

 

"Fungsi tersebut sekaligus untuk membangun partisipasi masyarakat dalam rangka melakukan pengawasan," tambahnya.

 

Meskipun begitu, pihaknya mengajak seluruh pihak agar bersama-sama berpartisipasi dalam melakukan pengawasan secara masif terhadap setiap proses tahapan pemilu yang berjalan.

 

"Karena lebih dari Bawaslu seluruh pihak juga memiliki tanggung jawab yang sama untuk mensukseskan pemilu 2024 dengan cara menjadi kader pengawas partisipatif," demikian Nasrun.