KemenkumHAM Sulteng: Tenun khas Kota Palu sudah memiliki HAKI

id HKI,KemenkumHAM, Pemkotpalu, tenunan, batik khas

KemenkumHAM Sulteng: Tenun khas Kota Palu sudah memiliki HAKI

Sejumlah pengunjung memerhatikan aneka kain tenun hasil karya perempuan penyintas di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (21/4). Pameran yang difasilitasi oleh Solidaritas Korban Kekerasan dan Hak Asasi Manusia (SKP-HAM) Sulteng itu digelar dalam rangkaian peringatan Hari Kartini sekaligus mengenalkan karya kreatif dan bernilai ekonomis para penyintas. ANTARASulteng/Basri Marzuki

Palu (ANTARA) -
Kantor Wilayah Kementerian dan HAM (Kanwil KemenkumHAM) Sulawesi Tengah mengatakan tenun khas daerah Kota Palu sudah memiliki sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) setelah melalui serangkaian tahapan riset oleh Pemerintah Kota Palu.


 


"Tujuh sertifikat pencatatan cipta terdiri dari enam motif tenun raja dan satu buku kajian pengembangan motif tenun raja dan tadulako yang merupakan hasil karya masyarakat setempat," kata Kakanwil KemenkumHAM Sulteng Budi Argap Situngkir pada penyerahan sertifikat tenun khas kepada Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, di Palu, Rabu.


 


Ia mengemukakan, pihaknya senantiasa mendukung dan mendorong segala bentuk kreatifitas, inovasi ciptaan dari masyarakat ibu kota Sulteng di mulai dari hal-hal yang sederhana hingga memberikan dampak pada pertumbuhan ekonomi daerah.


 


Oleh karena itu, HKI menjadi dokumen kuat sebagai pengakuan negara terhadap produk inovatif diciptakan masyarakat yang memiliki kekuatan hukum, guna menghindari klaim dari pihak-pihak tertentu.


 


"Masih banyak kreasi yang dapat dikembangkan sebagai kekayaan intelektual lokal sesuai dengan tujuan penggunaannya," ujar Budi.


 


Wali Kota Palu Hadianto Rasyid mengemukakan, karya cipta masyarakat melalui produk kain tenun khas daerah merupakan kekayaan intelektual yang secara hak melekat paten kepada penciptanya.


 


Yang mana, motif ini diangkat dari ekspresi budaya tradisional daerah yang didukung oleh Pemkot Palu melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda).


 


"Setelah diluncurkan pada Juli 2022, pengembangan beberapa motif tenun kelor mengalami perkembangan produksi karena dikuatkan dengan peraturan daerah (Perda) dan edaran wali kota tahun 2023 agar seluruh organisasi perangkat daerah lingkungan Pemkot Palu pada hari-hari tertentu menggunakan pakaian batik motif kelor," tutur Hadianto.


 


Dia berharap, upaya dilakukan pemerintah dapat terlaksana dan berkembang menjadi potensi pengelolaan atau potensi penerimaan bagi masyarakat khususnya bagi pelaku Industri Kecil Menengah (IKM), karena produk-produk mereka ciptakan secara sah telah mendapat perlindungan hukum.


 


"Langkah ini sebagai upaya pemerintah memberikan penghargaan dan apresiasi kepada masyarakat karena sudah menciptakan karya-karya yang inovatif," demikian Hadianto.