Bawaslu Donggala libatkan warga dalam pembentukan pengawas Pemilu 2024

id Bawaslu Donggala,Bawaslu,Pengawas Pemilu,Fikri,Pemilu 2024

Bawaslu Donggala libatkan warga dalam pembentukan pengawas Pemilu 2024

Anggota Bawaslu Kabupaten Donggala M Firki (ANTARA/HO-Bawaslu Donggala)

Palu (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, melibatkan warga di daerah itu dalam pembentukan pengawas Pemilihan Umum 2024, di 168 desa dan sembilan kelurahan.



Anggota Bawaslu Kabupaten Donggala, M Fikri dihubungi dari Palu, Kamis, mengemukakan pelibatan masyarakat seperti tokoh pemuda, perempuan, agama, adat, sangat penting guna memastikan proses dan tahapan pembentukan berjalan berbasis partisipatif warga.



"Sehingga diharapkan akan muncul komitmen dan konsistensi bersama - sama untuk mengawasi Pemilu 2024 dengan baik," ucap Firki.



Fikri mengemukakan saat ini Bawaslu Kabupaten Donggala sedang membentuk pengawas pemilu untuk 168 desa dan sembilan kelurahan se-Kabupaten Donggala.



"Prosesnya saat ini telah memasuki tahapan wawancara," ujarnya.



Ia berharap warga di masing - masing desa agar memberikan penilai dalam bentuk tanggapan dan saran mengenai integritas dan kapasitas calon pengawas yang mendaftar.



Tanggapan masyarakat atas integritas, kapasitas, dan netralitas calon pengawas, ujar dia, dapat disampaikan oleh masyarakat kepada Bawaslu di tingkat kabupaten dan kecamatan.



"Kami telah mengumumkan nama - nama calon yang mendaftar sebagai pengawas dan dipajang di papan pengumuman masing - masing kantor desa dan kelurahan, serta lewat media sosial dan website Bawaslu. Harapannya masyarakat aktif memberikan tanggapan terhadap integritas calon pengawas tersebut," ungkapnya.



Ia menegaskan, tanggapan masyarakat mengenai integritas, kapasitas dan netralitas calon pengawas yang disampaikan ke Bawaslu, akan ditindaklanjuti untuk menentukan lulus dan tidaknya calon menjadi pengawas.



"Tanggapan warga juga dapat disampaikan secara online melalui https://bit.ly/3Yf52KJ dan batas waktu menyampaikan tanggapan pada tanggal 5 Februari 2023," kata dia.



Fikri menambahkan sesuai ketentuan perundang - undangan bahwa pengawas pemilu tingkat desa dan kelurahan berjumlah satu orang, dengan demikian jumlah pengawas yang dibentuk berjumlah 177 orang.