Direktur Pengawasan : 1.350 Orang Asing Dideportasi Imigrasi

id timpora

Direktur Pengawasan : 1.350 Orang Asing Dideportasi Imigrasi

Direktur Pengawasan dan Penindakan Orang Asing Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Yurod Saleh (tengah) saat memberikan keterangan pers terkait pembentukan TIMPORA (tim pengawasan orang asing) di Sulawesi Tengah pada Selasa (28/6) Foto ANTARA/Anas Masa

"Paling banyak mereka dari China,"kata Yurod. Sementara jenis pelanggaran UU keimigrasian yang paling banyak adalah penyalahgunaan visa, visa kadaluarsa dan juga izin menggunakan tenaga asing (IMTA).
Palu, (antarasulteng.com) - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI melakukan deportasi terhadap 1.350 orang asing dari berbagai negara yang melakukan pelanggaran UU keimigrasian, kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Orang Asing, Yurod Saleh.

"Tercatat 129 orang asing yang diproses hukum karena terkait berbagai jenis pelanggaran hukum," kata Yurod Saleh pada pengukuhan anggota dan peresmian Kantor Sekretariat TIMPORA Provinsi Sulteng di Palu, Selasa.

Ia mengatakan, sebagian besar warga negara asing yang dideportasi maupun diproses hukum tersebut karena melakukan berbagai planggaran yang dilakukan berasal dari China.

"Paling banyak mereka dari China,"kata Yurod. Sementara jenis pelanggaran UU keimigrasian yang paling banyak adalah penyalahgunaan visa, visa kadaluarsa dan juga izin menggunakan tenaga asing (IMTA).

Warga asing bermasalah tersebut datang dengan mengantongi visa kunjungan wisata, sosial dan budaya, tetapi kenyataan mereka justru bekerja atau berbisnis.

Menurut dia, dengan kebijakan bebas VISA yang diberlakukan pemerintah sejak 2015 itu dan kini sudah mencakup 169 negara, maka pengawasan orang asing di daerah-daerah, termasuk di Provinsi Sulteng harus lebih dimaksimalkan lagi.

Selama ini, kata dia, pengawasan orang asing di daerah-daerah, termsuk di Sulteng belum berjalan maksimal karena memang kekurangan sumber daya manusia (SDM) dan juga petugas.

Karenanya, dengan adanya Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di Provinsi Sulteng dan juga didukung Kantor Sekretariat, maka tentu sangat diharapkan pengawasan, pembinan mampu penindakan orang asing yang bermasalah di daerah ini semakin lebik maksimal.

"Saya berpesan kepada seluruh anggota TIMPORA Sulteng untuk saling berkoordinasi dan bersinegri satu sama lainnya dalam hal melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang cukup berat ini, tetapi sangat mulia," kata dia.

Sementara Ketua TIMPORA Sulteng, Erna Yunanti Murni mengatakan ada sekitar 17 instansi yang masuk sebagai anggota tim itu.

Anggota TIMPORA Sulteng antara lain Kementerian Hukum dan HAM Sulteng, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Pengadilan Tinggi,Kejaksaan Tinggi, Kepolisian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, BIN, Kanit Imigrasi, Divisi Imigrasi, Kementerian Agama, Bandara Mutiara Palu dan BKPM.

Ia mengatakan TIMPORA Sulteng telah terbentuk sejak 2011. Dengan adanya TIMPORA tentu akan semakin memudahkan koordinasi antar semua instansi terkait dalam meningkatkan pengawasan keberadaan orang asing di wilayah Sulteng.

Dengan pemberlakukan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dan juga bebas visa kunjungan wisata dipastikan orang asing yang datang berkunjung maupun bekerja di Sulteng semakin meningkat.

Dengan demikian, butuh pengawasan yang lebih ketat dan maksimal lagi.

TIMPORA Sulteng yang baru dikukuhkan oleh Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulteng, Bambang Haryono itu diketuai Kepala Divisi Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) Sulteng, Erna Yunanti Murni.(BK03/)