Dua Kabupaten Di Sulteng Belum Miliki KPA

id kpa

Kalau KPA di kabupaten/kota merupakan kewenangan bupati/wali kota, sedangkan provinsi kewenangan gubernur
Palu,  (antarasulteng.com) - Dua dari 13 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Tengah belum memiliki Komisi Penilaian Amdal (KPA). Dua kabupaten tersebut adalah Morowali Utara (Morut) dan Banggai Laut (Balut)

"Kalau KPA di kabupaten/kota merupakan kewenangan bupati/wali kota, sedangkan provinsi kewenangan gubernur," kata Kepala Bidang (Kabid) Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sulteng, Mukhlis Lamboka di Palu, Kamis.

Menurut dia, kewenangan penilai Amdal merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014. Berdasarkan UU tersebut, kewenangan di atas 12 mil berada di KPA pusat, nol sampai 12 mil kewenangan KPA provinsi, sedangkan 0 sampai 4 mil merupakan kewenangan KPA kabupaten/kota.

Di Sulteng sendiri, KPA-nya berdasarkan Keputusan Gubernur Sulteng Nomor: 660.1/389/BLHD-G.ST/2013, Nomor: 660/388/BLHD-G.ST/2013 dan Nomor: 660.1/405/BLHD-G.ST/2013.

Lanjut dia, menyangkut kegiatan di pesisir, baik reklamasi atau terminal khusus atau Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (Tuks) atau pelabuhan sudah menjadi kewenangan provinsi, yang awalnya masih di tingkat kabupaten.

Dia menekankan, perizinan lingkungan merupakan prasyarat kegiatan, sehingga tidak boleh ada izin lain sebelum ada izin lingkungan tersebut.

"Kalau ada pejabat mengeluarkan izin sebelum ada izin lingkungan, maka akan dikenai pidana sesuai PP 27 tahun 2012," ujarnya.