KPU Palu dampingi PPS susun daftar pemilih hasil Coklit

id Daftar pemilih, KPU, PPS, KPU palu, Agus Salim, Sulteng, pemilu

KPU Palu dampingi PPS susun daftar pemilih hasil Coklit

Ketua KPU Kota Palu, Agus Salim Wahid. ANTARA/Anas Masa

Palu (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Sulawesi Tengah terus mendampingi badan ad hoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam menyusun daftar pemilih untuk Pemilu 2024.

"Meski penyusunan daftar pemilih dilakukan di tingkat PPS, kami tetap melakukan pendampingan guna mencegah risiko kesalahan penyusunan," kata Ketua KPU Kota Palu Agus Salim Wahid di Palu, Sabtu.

Ia menjelaskan, penyusunan daftar pemilih selanjutnya akan dijadikan acuan atau daftar pemilih sementara (DPS) sebelum nantinya pada proses akhir ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT).

Tahapan penyusunan daftar pemilih berlangsung mulai 29 Februari hingga 29 Maret 2023, yang mana PPS dibantu petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih), dan selanjutnya dilakukan rekapitulasi hasil penyusunan di tingkat desa/kelurahan yang dijadwalkan 30-31 Maret.

"Kami selalu berupaya profesional dalam menjalankan setia tahapan dan subtahapan, karena proses-proses ini tidak terlepas dari pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai bagian dari lembaga penyelenggara pemilu," ujarnya.

Ia memaparkan, dari hasil Coklit kurang lebih 270.031 daftar pemilih disusun oleh 138 anggota PPS di 46 kelurahan di ibu kota Sulteng, dengan harapan hasil ini dapat tercipta DPT berkualitas.

Pada pelaksanaan subtahapan penyusunan daftar pemilih, merujuk pada Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilu 2024.

"KPU sebagai penyelenggara teknis harus memastikan semua tahapan berjalan sesuai aturan, tidak terkecuali subtahapan ini menuju penyusunan DPS dijadwalkan pada 30 Maret sampai dengan 4 Maret hingga penetapan DPT nanti," tuturnya.

Menurut Agus, Pantarlih, PPS maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) harus membangun komunikasi dan kolaborasi yang baik. Badan ad hoc bentukan KPU sebagai ujung tombak penyelenggara di masing-masing tingkatan untuk mengantarkan kesuksesan pemilu.

"Penyelenggaraan pemilu wajib memenuhi azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," ucapnya.