Cilacap (antarasulteng.com) - Eksekusi hukuman mati terhadap sejumlah terpidana mati telah dilaksanakan di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat dini hari.
Sumber ANTARA di Nusakambangan menyebutkan eksekusi telah dilaksanakan pada pukul 00.45 WIB setelah sempat tertunda karena tenda roboh akibat hujan lebat disertai angin kencang.
"Tadi pukul 00.45 WIB," katanya tanpa menyebutkan jumlah terpidana mati yang dieksekusi.
Hingga pukul 01.10 WIB, belum ada informasi resmi apakah eksekusi hukuman mati itu telah dilaksanakan atau belum dan apakah eksekusi tersebut dilaksanakan terhadap seluruh terpidana yang masuk dalam daftar eksekusi "Jilid III" ataukah terjadi pengurangan seperti saat eksekusi "Jilid II".
Sebelumnya, Jaksa Agung H.M. Prasetyo menyebutkan ada 14 terpidana mati kasus narkoba yang akan menjalani eksekusi "Jilid III".
Berdasarkan informasi yang dihimpun, 14 terpidana mati kasus narkoba yang masuk dalam daftar eksekusi "Jilid III" terdiri atas Freddy Budiman (warga negara Indonesia), Merri Utami (Indonesia), Zulfiqar Ali (Pakistan), Gurdip Singh (India), Onkonkwo Nonso Kingsley (Nigeria), Obina Nwajagu (Nigeria), Michael Titus Igweh (Nigeria), Ozias Sibanda (Zimbabwe), Federik Luttar (Zimbabwe), Humprey Ejike (Nih, Eugene Ape (Nigeria), Gajetan Acena Seck Osmane (Nigeria), Pujo Lestari (Indonesia), dan Agus Hadi (Indonesia).
Berita Terkait
Tim SAR evakuasi lima penumpang perahu motor mati mesin di Banggai Laut
Selasa, 19 Maret 2024 20:39 Wib
Cawapres Mahfud setuju koruptor divonis hukuman mati
Kamis, 8 Februari 2024 7:41 Wib
Kyrgyztan siap berjuang mati-matian saat hadapi Oman
Senin, 22 Januari 2024 15:43 Wib
Kasus kematian gajah Sumatra masih dalam investigasi
Jumat, 19 Januari 2024 8:03 Wib
Empat WNI di Malaysia lolos dari hukuman mati dan seumur hidup
Kamis, 18 Januari 2024 16:31 Wib
Anggota Yakuza tembak mati seorang pria di Starbucks Jepang
Selasa, 16 Januari 2024 15:42 Wib
Remaja tembak mati pelajar dalam insiden penembakan di Iowa, AS
Jumat, 5 Januari 2024 8:55 Wib
Pelaku pembunuhan disertai mutilasi terancam hukuman mati
Kamis, 4 Januari 2024 15:57 Wib