Wabup Donggala Dukung Larangan MUI

id vera

Wabup Donggala Dukung Larangan MUI

Wakil Bupati Donggala Vera E Laruni usai bersilaturahmi ke Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu dan diterima oleh Rektor Prof. Dr. H. Zainal Abidin M.Ag. (ist)

Saya secara kelembagaan dan pribadi mendukung larangan tersebut, karena mengupload foto-foto yang `seksi` ke media sosial lebih berdampak negatif
Palu,  (antarasulteng.com) - Wakil Bupati Donggala, Sulawesi Tengah, Vera Elena Laruni mendukung rencana Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu yang akan menerbitkan fatwa larangan kepada perempuan berstatus istri untuk mengunggah foto-foto diri pribadinya yang `seksi` ke media sosial.

"Saya secara kelembagaan dan pribadi mendukung larangan tersebut, karena mengupload foto-foto yang `seksi` ke media sosial lebih berdampak negatif," kata Vera E Laruni, di Palu, Selasa.

Salah seorang tokoh agama Kristen itu menyebut perempuan yang telah bersuami di daerah tersebut, sebaiknya tidak mengupload foto - foto pribadinya ke media sosial lewat akun facebook, atau media sosial lainnya.

Ia juga mengakui bahwa agama tentu melarang manusia untuk berbuat hal-hal negatif, termasuk memamerkan sebahagian bentuk tubuh kepada orang banyak lewat media sosial.

Dirinya juga mengatakan bahwa tidak hanya perempuan yang telah bersuami, tetapi perempuan yang belum bersuami-pun tidak perlu mengupload foto-foto pribadi yng tampk sensual ke media sosial.

"Salah satu faktor yang membuat perempuan banyak terkena kekerasan seksual, fisik, dan kekerasan psikologis yaitu pengaruh atau salah dalam memanfaatkan media sosial," ujarnya.

Dirinya menghimbau perempuan yang sudah bersuami dan belum bersuami memajang foto-foto keluarga atau kegiatan yang bersifat positif disertai dengan informasi-informasi positif yang dapat menambah wawasan.

Sebelumnya Ketua MUI Palu Prof. Dr. H. Zainal Abidin M.Ag, melarang keras perempuan berstatus istri dan belum berstatus istri mengupload foto - foto probadi ke media sosial.

MUI Palu berencana akan membahas hal itu untuk dijadikan sebagai fatwa MUI Palu, yang diberlakukan di daerah tersebut sebagai bentuk pembinaan terhadap masyarakat utamanya umat Islam.