Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah telah membuka tahapan pengumuman pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) tingkat kabupaten untuk Pemilu 2023.
"Jadwal pengumuman pendaftaran di buka sejak 14-30 April 2023. Melalui ini maka partai politik (Parpol) bersiap mendaftarkan bakal calonnya," kata Ketua KPU Parigi Moutong Dirwan Korompot di Parigi, Kamis.
Ia menjelaskan, setelah jadwal pengumuman selama tuju hari, selanjutnya masuk pada pendaftaran Bacaleg oleh masing-masing Parpol peserta pemilu.
Pada proses pencalonan, Parpol cukup mendaftar melalui aplikasi sistem pencalonan (Silon) DPRD kabupaten, karena semua dokumen menyangkut pendaftaran tertera dalam sistem tersebut.
Syarat administrasi pendaftaran yang harus dipenuhi bakal calon diantaranya, berkewarganegaraan Indonesia, terdampar sebagai pemilih, Ijazah SMA/sederajat, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), termasuk surat keterangan berbadan sehat atau bebas dari narkoba.
"Mantan narapidana bisa mencalonkan sepanjang memenuhi syarat, salah satunya masa bebas minimal lima tahun sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2022," tuturnya.