KPU Kabupaten Parigi Moutong buka tahapan pengumuman pendaftaran Bacaleg

id Bacaleg, pemilu, KPUparimo, Dirwan Korompot, Parigi Moutong, Sulteng

KPU Kabupaten Parigi Moutong buka tahapan pengumuman pendaftaran Bacaleg

Ketua KPU Parigi Moutong, Dirwan Korompot. ANTARA/Moh Ridwan

Palu (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah telah membuka tahapan pengumuman pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) tingkat kabupaten untuk Pemilu 2023.

"Jadwal pengumuman pendaftaran di buka sejak 14-30 April 2023. Melalui ini maka partai politik (Parpol) bersiap mendaftarkan bakal calonnya," kata Ketua KPU Parigi Moutong Dirwan Korompot di Parigi, Kamis.
 
Ia menjelaskan, setelah jadwal pengumuman selama tuju hari, selanjutnya masuk pada pendaftaran Bacaleg oleh masing-masing Parpol peserta pemilu.

Pada proses pencalonan, Parpol cukup mendaftar melalui aplikasi sistem pencalonan (Silon) DPRD kabupaten, karena semua dokumen menyangkut pendaftaran tertera dalam sistem tersebut.
 
"Tidak ada lagi dokumen fisik dimasukkan ke sekretariat KPU, semua diunggah melalui Silon DPRD," ujarnya.
 
Tahapan pendaftaran Bacaleg, katanya, diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota perwakilan rakyat daerah, sehingga syarat dan ketentuan harus di patuhi sebagaimana diatur dalam regulasi.
 
Sesuai jadwal dan tahapan, pengajuan pendaftaran bakal calon perseorangan untuk DPRD baru akan di buka pada tanggal 1-14 Mei mendatang atau berlangsung selama 14 hari.
 
Syarat administrasi pendaftaran yang harus dipenuhi bakal calon diantaranya, berkewarganegaraan Indonesia, terdampar sebagai pemilih, Ijazah SMA/sederajat, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), termasuk surat keterangan berbadan sehat atau bebas dari narkoba.

"Mantan narapidana bisa mencalonkan sepanjang memenuhi syarat, salah satunya masa bebas minimal lima tahun sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2022," tuturnya.
 
Menurutnya, setiap tahapan memiliki tingkat kerawanan berbeda-beda, tidak terkecuali pencalonan anggota DPRD, oleh karena itu untuk mengantisipasi hal-hal krusial maka rangkaian tahapan ini salah satunya pengumuman daftar calon sementara (DCS) setelah masa pendaftaran dan verifikasi administrasi.
 
"Pengumuman DCS untuk memberi ruang kepada masyarakat memasukkan tanggapan. Jika dalam masa ini ada tanggapan terhadap bakal calon, maka kami segera melakukan klarifikasi, dan kami berharap masing-masing Parpol mendaftarkan bakal calonnya seusia dengan aturan," demikian Dirwan.