Kapolda ultimatum penambang liar di Dongi-dongi

id TNLL

Kapolda ultimatum penambang liar di Dongi-dongi

Suasana penambangan emas oleh masyarakat di wilayah Dongi Dongi, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah (antara foto/anas masa)

Proses hukum akan dilakukan kepada siapa saja yang masih melakukan aktivitas terlarang di DOngi-dongi
Palu (antarasulteng.com) - Kapolda Sulawesi Tengah Brigjen Polisi Rudy Sufahriadi mengeluarkan ultimatum kepada para penambang emas liar yang masih beraktivitas di Dongi-dongi, kawasan Taman Nasional Lore Lindu, Kabupaten Poso, untuk segera meninggalkan lokasi atau menghadapi tindakan dan proses hukum.

"Saya minta seluruh pelaku penambangan liar tidak melakukan kegiatan apa pun yang berakibat pada kerusakan lingkungan hidup di area TN Lore Lindu, khususnya kawasan penambangan emas Dongi-dongi," kata Rudy kepada wartawan, di Palu, Kamis.

Kapolda juga mengeluarkan maklumat lewat surat nomor: Mak/05VIII/2016 tanggal 22 Aghustus 2016 yang berisi larangan penambangan emas di Taman Nasional Lore Lindu.

Kawasan Dongi-dongi yang diketahui memiliki kandungan emas yang cukup tinggi, mulai diserbu penambang liar pada akhir 2015, mengakibatkan sekitar 15 hektare areal di kawasan itu rusak akibat penggalian material mengandung emas oleh para penambang liar dari berbagai tempat di Indonesia.

Polda Sulteng, Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BB TNLL), Pemprov Sulteng dan Pemkab Poso kemudian melakukan operasi penertiban pada Maret 2016, sehingga lokasi itu bisa dikosongkan dan sejumlah warga diproses hukum berikut barang bukti berupa puluhan kendaraan dan ratusan karung material mengandung emas ditahan di Polda Sulteng.

Namun beberapa bulan kemudian, para penambang liar kembali menyerbu kawasan Dongi-dongi untuk menggali emas lagi, dan saat ini diperkirakan sekitar 10.000 penambang sedang beroperasi.

Dalam sepekan ini, Polda Sulteng dan BB TNLL serta pihak terkait terus melakukan koordinasi untuk penanganan para penambang liar tersebut, dan diputuskan untuk melakukan upaya hukum di Dongi-dongi pada 29 Agustus 2016.

"Polda Sulteng bersama aparat instasni terkait akan melakukan upaya hukum di area TN Lore Lindu pada 29 Agustus 2016 sesuai amanat UU," ujar Kapolda dalam maklumat tersebut.

Upaya hukum itu berkaitan dengan UU No. 32 Thaun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang harus dipatuhi oleh setiap warga negara Indonesia.

Kepolisian serta aparat terkait, kata Kapolda, akan mengambil langkah-langkah untuk menindak tegas masyarakat yang masih beraktivitas di area TN Lore Lindu.

Proses hukum akan diberlakukan kepada siapa saja yang melakukan aktivitas terlarang di area itu tanpa pandang bulu.

Upaya hukum, kata Kapolda, akan dilakukan sampai upaya paksa bila ada yang masih melakukan kegiatan saat operasi penertiban itu digelar.

Apabila masih ada masyarakat yang mengalami kesulitan untuk kembali ke wilayah masing-masing, pihak-pihak terkait akan memfasilitasi mereka, kata Kapolda dalam maklumatnya.