Kemenkeu Tunda Penyaluran Dana Alokasi Umum Bangkep

id kemenkeu

Kemenkeu Tunda Penyaluran Dana Alokasi Umum Bangkep

Ilustrasi (ANTARA)

DAU merupakan hak daerah, jadi apa alasan pemerintah pusat untuk menunda itu yang akan menjadi pertanyaan kami
Palu,  (antarasulteng.com) - Kementerian Keuangan menunda penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) untuk salah satu kabupaten di provinsi Sulawesi Tengah yakni Banggai Kepulauan (Bangkep).

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.07/2016 Tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi umum Tahun Anggaran 2016, yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 16 Agustus 2016.

Wakil Bupati Bangkep, Zakaria Kamindang yang dihubungi dari Palu, Jumat, mengatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi tentang hal itu.

"DAU merupakan hak daerah, jadi apa alasan pemerintah pusat untuk menunda itu yang akan menjadi pertanyaan kami," katanya.

Disinggung soal hanya dua daerah di Sulteng yakni Banggai dan Bankep yang mengalami penundaan, Zakaria merasa heran dan tidak memahami soal itu.

"Tidak bisa saya pahami, hanya dua kabupaten, logikanya kenapa bisa ditunda," ujarnya.

Sementara itu, sekretaris daerah Bankep, Sudirman Salota mengatakan bahwa kemungkinan penundaan tersebut disebabkan oleh lambatnya realisasi penggunaan anggaran.

"Seharusnya di triwulan II, realisasi sudah di atas 50 persen, namun Bangkep saat ini masih rendah," ungkapnya.

Menurut Sudirman, setiap tahunnya Bangkep menerima sekitar Rp500 miliar DAU dari pemerintah pusat.

"Kami akan evaluasi kembali soal penundan itu," tutup Sudirman.

Kabupaten Banggai dan Banggai Kepulauan merupakan dua daerah di provinsi Sulawesi Tengah yang ditunda penyaluran DAU tahun 2016, sejak bulan September, Oktober, November dan Desember.

Untuk setiap bulannya, kabupaten Banggai Kepulauan menerima DAU sebesar Rp13,8 miliar. Sehingga, dalam empat bulan kedepan, Bangkep akan kekurangan DAU sebesar Rp55,2 miliar.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan ada tiga hal yang menjadi pertimbangan keluarnya keputusan ini. yakni perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja dan perkiraan posisi saldo kas di daerah pada akhir tahun.

Adapun daerah-daerah yang DAU-nya ditunda penyalurannya adalah yang proyeksi saldo kas akhir tahunnya masuk kategori sangat tinggi, cukup tinggi, dan sedang.

"Sebagian DAU yang ditunda penyalurannya dapat dicairkan kembali pada sisa tahun ini jika realisasi penerimaan negara mencukupi," sebut mantan Direktur World Bank itu.

Dalam lampiran keputusan tersebut, total jatah DAU Provinsi yang ditunda penyalurannya sebesar Rp4,73 triliun. Sedang untuk DAU kabupaten/kota mencapai Rp14,6 triliun.