Disdukcapil: Pelayanan E-KTP Sampai Pukul 22.00 Wita

id ektp

Disdukcapil: Pelayanan E-KTP Sampai Pukul 22.00 Wita

Ilustrasi--Perekaman e-ktp (antaranews)

Selain memberikan pelayanan hingga malam hari, kami juga akan turun ke kelurahan untuk memberikan pelayanan pembuatan e-KTP, yang saat ini tersisa 18 kelurahan
Palu,  (antarasulteng.com) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palu, Sulawesi Tengah, membuka pelayanan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) mulai pagi hingga pukul 22.00 Wita di dinas tersebut.

"Iya kami akan membuka pelayanan pendaftaran dan perekaman pembuatan e-KTP pukul 07.00-22.00 wita di kantor agar masyarakat dapat segera memiliki e-KTP," ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palu, Burhan Thoampo di Palu, Selasa.

Menurut Burhan Thoampo, pelayanan tersebut pada 1-30 September 2016.

Saat ini, kata dia, terdapat kurang lebih 35.000 masyarakat di Kota Palu yang telah wajib KTP, belum mendaftarkan diri serta terekam untuk pembuatan kartu tersebut.

Mereka tersebar di 40 kelurahan dan 8 kecamatan di daerah tersebut dan diimbau untuk segera mengurus pembuatan e-KTP sebelum batas waktu perekaman 30 September.

Disdukcapil telah memberikan pelayanan di tempat dalam proses pembuatan e-KTP, yaitu turun langsung ke 28 kelurahan pinggiran di kota tersebut.

"Selain memberikan pelayanan hingga malam hari, kami juga akan turun ke kelurahan untuk memberikan pelayanan pembuatan e-KTP, yang saat ini tersisa 18 kelurahan," katanya.

Disdukcapil telah mencetak 200.000 lebih e-KTP dari total 255.000 wajib KTP. Sementara kurang lebih 3.000 data wajib KTP yang telah terekam tidak dapat dicetak.

Data yang terekam namun tidak tercetak karena tidak dapat di pastikan mereka yang telah terekam masih hidup atau tidak atau berada di Kota Palu atau telah pindah.