Palu, (antarasuleng.com) - Pengadilan Negeri (PN) Palu mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan pemohon Direktur Utama PT.Tunggal Mandiri Jaya (TMJ), Delita Pakaya terkait penetapanya sebagai tersangka dalam kasus penambangan tanpa izin di Sungai Mouti, Desa Tindaki, Kecamatan Parigi Selatan, Kabupaten Parigi Mautong.
"Tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagi tersangka terkait dugaan tindak pidana dalam pasal 158 UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan dan pasal 109 UU nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup terburu-buru dan premature," demikian bunyi putusan yang dibacakan hakim tunggal David F.A Porajow di PN Palu, Selasa.
David FA Parajow menyatakan bahwa inti dari izin pemohon, hanya persoalan lambatnya administrasi, dan terkait penyitaan yang dilakukan termohon adalah tidak sah karena termohon mengajukan izin penyitaan pada pengadilan setelah tiga bulan.
Delita Pakaya ditetapkan sebagi tersangka oleh kepolisian pada kasus penambangan tanpa izin Sungai Mouti. Delita Pakaya diduga melakukan tindak pidana pelanggaran sebagaimana diatur dalam pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan dan pasal 109 UU nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup tanpa memiliki IUP dan mendirikan bangunan `stone cruiser` dan Aspalt Mixing Plant (AMP) tanpa memiliki izin lingkungan.
Sebelumnya Muslimin Mamulai selaku kuasa hukum pemohon dalam kesimpulanya menyatakan agar mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
Muslimin mengatakan tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagi tersangka, terkait dugaan tindak pidana dalam pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan dan pasal 109 UU nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup tidak sah dan berdasarkan hukum.
Dia juga menyatakan penetapan tersangka baik yang telah dilakukan dan akan datang tidak sah dan bertentangan dengan hukum.
"Apalagi tindakan penyitaan barang milik pemohon tidak sah," tekannya.
Sementara Iptu Hamka Muhamad selaku kuasa hukum termohon dalam kesimpulanya menyatakan bahwa termohon dalam melakukan penyidikan terhadap pemohon untuk dimintai keteranganya telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Berita Terkait
Pakar hukum: Hakim MK dalam fase krusial putuskan sengketa Pilpres
Jumat, 19 April 2024 6:48 Wib
KPK segera sidangkan eks Kepala BPK Papua Barat di Pengadilan Tipikor
Kamis, 21 Maret 2024 13:02 Wib
Turki penjarakan seorang kontraktor bangunan yang runtuh akibat gempa bumi
Jumat, 23 Februari 2024 14:25 Wib
Mahfud MD ingatkan PTUN tidak main-main kabulkan gugatan Anwar Usman
Selasa, 6 Februari 2024 6:16 Wib
Pengadilan Negari Jaksel jadwalkan sidang perdana praperadilan Harun Masiku
Senin, 29 Januari 2024 9:31 Wib
PM Palestina: Putusan pengadilan PBB 'akhiri era impunitas Israel'
Sabtu, 27 Januari 2024 14:52 Wib
Polisi: Keputusan rehabilitasi Ammar Zoni sepenuhnya oleh pengadilan
Sabtu, 16 Desember 2023 2:46 Wib
Pengadilan Tinggi vonis Lukas Enembe diperberat jadi 10 tahun penjara
Kamis, 7 Desember 2023 15:07 Wib