Pemkot : Perekaman E-KTP Diperpanjang Sampai Juni 2017

id ektp

Pemkot : Perekaman E-KTP Diperpanjang Sampai Juni 2017

Ilustrasi--Perekaman e-ktp (antaranews)

Palu,  (antarasulteng.com) - Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, menyatakan bahwa perekaman pembuatan Kartu Tanda Penduduk-Elektronik (e-KTP) diperpanjang hingga Juni 2017.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palu, Burhan Thoampo, di Palu, Rabu, menyebut pemerintah pusat memberikan perpanjangan waktu perekaman e-KTP, kepada masyarakat yang belum membuat kartu identitas tersebut hingga 2017 mendatang.

"Iya, ada edaran dari Kementerian Dalam Negeri bahwa perpanjangan perekaman e-KTP batas waktunya Juni 2017," ungkap Burhan Thoampo.

Kata Burhan perpanjangan waktu perekaman tersebut dilakukan menyusul, banyaknya masyarakat atau waktu KTP di Indonesia yang belum memiliki identitas tersebut.

Sehingga, sebut dia, jika pemerintah tetap bertahan pada batas waktu perekaman 30 September 2016, maka terdapat 2 Juta wajib KTP tidak memiliki identitas.

"Alasannya diperpanjang yaitu banyaknya wajib KTP, belum memiliki KTP. Olehnya pemerintah melakukan perpanjangan agar 2 Juta wajib KTP dapat memiliki identitas," urainya.

Dia mengutarakan pemerintah berharap dengan adanya perpanjangan waktu tersebut, masyarakat yang belum memiliki KTP segera melakukan perekaman untuk pembuatan e-KTP.

Lanjut dia di Kota Palu terdapat kurang lebih 35.000 lebih belum melakukan perekaman e-KTP sebagai identitas kependudukan, dari 250.000 lebih wajib KTP di kota tersebut.

Bahkan terdapat 3.000 wajib KTP yang telah melakukan perekaman tidak dapat dicetak untuk e-KTP, dikarenakan meninggal dunia, pindah dan sebagainya.

"Namun sampai dengan saat ini dari 35.000 yang belum melakukan perekaman e-KTP terus berkurang, karena warga sangat antusias untuk pengurusan e-KTP," jelasnya.