Sulteng miliki TPKAD dan Satgas Waspada Investasi

id OJK

Sulteng miliki TPKAD dan Satgas Waspada Investasi

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sulteng Purjoko (kedua kanan) memberikan cinderamata kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad (kedua dari kiri) disaksikan Gubernur Sulteng Longki Djanggola (kiri) usai pelatikan TPKAD Sulteng di Hotel Best Western Palu, Kamis (22/

Longki Djanggola: banyak industri jasa keuangan ilegal beroperasi di Sulteng
Palu (antarasulteng.com) - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D. Hadad dan Gubernur Sulawesi Tengah Drs H Longki Djanggola, MSi di Palu, Kamis, mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dan Satuan Tugas Waspada Investasi provinsi ini.

Siaran pers OJK menyebutkan TPKAD diharapkan dapat meningkatkan kontribusi sektor jasa keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi sedangkan Satgas Waspada Investasi akan melindungi konsumen jasa keuangan dari tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana dan pengelolaan investasi secara ilegal.

TPAKD merupakan forum koordinasi antarinstansi dan pemangku kepentingan yang bertujuan meningkatkan percepatan akses keuangan di daerah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera.

Berdasarkan hasil survei yang dilakukan OJK pada 2013, tingkat literasi keuangan di Sulawesi Tengah hanya sekitar 15 persen, yang artinya hanya hanya 15 dari 100 penduduk yang memiliki pengetahuan, pemahaman, dan ketrampilan terhadap produk dan layanan jasa keuangan.

Sementara itu tingkat inklusi keuangan di Sulawesi Tengah baru mencapai 35 persen yang artinya hanya 35 dari 100 penduduk yang memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan dan sebagian besar besar masih didominasi sektor perbankan.

Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola mengapresiasi terbentuknya TPAKD provinsi dan mengharapkan adanya manfaat nyata atas keberadaan forum koordinasi tersebut dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan masyarakat, khususnya sektor UMKM.

Sedangkan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan keberadaan TPAKD merupakan bentuk konkrit dukungan OJK kepada Pemprov Sulawesi Tengah dalam memecahkan permasalahan akses keuangan di daerah yang di dalamnya diperlukan proses pengambilan kebijakan yang cepat, cermat, dan berkelanjutan.

Adanya TPAKD Provinsi Sulawesi Tengah diharapkan dapat mempercepat dan memperluas akses penyaluran kredit/pembiayaan kepada sektor prioritas daerah di antaranya sektor kelautan & perikanan, perkebunan, pertanian, dan ekonomi kreatif; perluasan akses terhadap produk/layanan keuangan melalui Agen Laku Pandai; serta perluasan terhadap akses proteksi di antaranya Asuransi Pertanian dan Asuransi Mikro.

Dalam acara tersebut, dilakukan penyerahan Surat Perjanjian Kredit (SPK) Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit UMKM serta penyerahan Sertifikat Agen Laku Pandai oleh Direksi Bank Mandiri, BNI, BRI, dan Bukopin kepada perwakilan Debitur dan Agen Laku Pandai, serta penyerahan SPK Kredit Pertanian oleh Direksi BPD Sulteng kepada perwakilan Debitur dengan pertanggungan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) oleh Asuransi Jasindo.

Penyaluran kredit di Sulawesi Tengah per 31 Agustus 2016 sebesar Rp24,13 triliun, dengan porsi kredit UMKM sebesar Rp7,58 triliun, sedangkan jumlah Agen Laku Pandai per 31 Agustus 2016 adalah 1.186 buah.

Dalam hal asuransi pertanian, per 31 Agustus 2016, jumlah polis yang diterbitkan di Sulawesi Tengah sebanyak 218 polis dengan jumlah premi yang dihimpun Rp763,4 juta serta luas sawah yang ditanggung 4.241,18 hektar.

Satgas Waspada Investasi

Sementara itu, pembentukan Satuan Tugas Waspada Investasi Daerah ditujukan untuk mencegah dan menangani tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi yang cukup meresahkan masyarakat, melalui upaya preventif, kuratif, dan represif (penegakan hukum).

Latar belakang dibentuknya Satgas Waspada Investasi Provinsi Sulawesi Tengah adalah maraknya penawaran investasi yang menawarkan keuntungan di luar batas kewajaran dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dan tidak memiliki izin dari instansi berwenang.

Akibatnya, banyak masyarakat yang tergiur dan ikut berinvestasi namun pada akhirnya menderita kerugian finansial karena dana dibawa kabur serta disalahgunakan oknum perusahaan yang menggunakan model bisnis piramida.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengharapkan Satgas Waspada Investasi Provinsi Sulawesi Tengah proaktif melakukan upaya-upaya preventif dalam rangka mencegah kerugian yang lebih besar dari masyarakat serta menghadirkan rasa aman bagi investor dan masyarakat yang akan berinvestasi.

Humas OJK Pusat menyebutkan OJK telah menyediakan Investment Alert Portal (IAP) sebagai sarana bagi masyarakat untuk mengetahui nama-nama perusahaan/pihak yang tidak memiliki izin menawarkan investasi/menghimpun dana masyarakat.

IAP dapat diakses melalui minisite http://sikapiuangmu.ojk.go.id. OJK mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk menyampaikan informasi terkait penawarani nvestasi yang mencurigakan melalui telepon 1-500-655, email konsumen@ojk.go.id, atau waspadainvestasi@ojk.go.id.